KALIMANTANDIGITAL.COM, BARITO KUALA — Warga Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala, menggelar simulasi penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di salah satu lahan desa, Minggu. Kegiatan ini menjadi upaya bersama dalam meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat menghadapi potensi kebakaran, khususnya di wilayah gambut yang rawan terbakar.
Simulasi tersebut dilatarbelakangi pengalaman pahit kebakaran hebat yang melanda desa pada 2016 silam. Saat itu, api melahap sebagian besar wilayah dan memaksa warga mengeluarkan biaya hingga ratusan juta rupiah secara swadaya untuk pemadaman. Minimnya bantuan kala itu membuat masyarakat hanya mengandalkan dukungan dari TNI, khususnya Kodim 1005 melalui anggota Koramil Belawang dan Wanaraya, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Barito Kuala.

Kepala Desa Kolam Kanan, Endang Sudrajat, mengatakan simulasi ini kami lakukan sebagai bentuk pembelajaran dari kejadian besar tahun 2016, di mana desanya sempat dilalap kebakaran hebat.
“Kegiatan simulasi ini kami lakukan sebagai bentuk pembelajaran dari kejadian besar tahun 2016, di mana desa kami sempat dilalap kebakaran hebat. Saat itu, masyarakat harus berjuang sendiri dengan biaya swadaya yang tidak sedikit. Kami tidak ingin peristiwa tersebut terulang kembali,” ujar Kepala Desa Kolam Kanan, Endang Sudrajat.
Kegiatan simulasi kali ini merupakan bentuk sinergi antara masyarakat desa dengan pihak swasta, yakni PT ABS Plasma, yang wilayah kerjanya sebagian besar berada di Desa Kolam Kanan. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan dan penanganan dini karhutla di kawasan tersebut.
Dalam simulasi, peserta mendapatkan edukasi sekaligus praktik langsung, mulai dari teknik menggulung selang, membongkar dan menyambung selang pemadam, hingga memadamkan api buatan di lokasi yang telah disiapkan. Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat memiliki keterampilan dasar dalam menghadapi situasi darurat kebakaran.
Desa Kolam Kanan diketahui memiliki karakteristik lahan gambut eks transmigrasi yang sangat rentan terbakar, terutama saat musim kemarau. Oleh karena itu, kewaspadaan dan peran aktif masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam mencegah terjadinya karhutla.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Kolam Kanan, Endang Sudrajat, juga mengimbau kepada warga untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar maupun membuang puntung rokok sembarangan yang dapat memicu kebakaran. Tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2024 Pasal 48 Ayat 1, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.
“Kami juga terus mengingatkan warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar dan tidak membuang puntung rokok sembarangan. Selain berbahaya, hal tersebut juga melanggar hukum dengan sanksi yang berat,” tegasnya.
Ke depan, masyarakat berharap seluruh elemen dapat mematuhi aturan terkait karhutla serta meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah, BPBD, DPRD, serta aparat TNI dan Polri. Selain itu, warga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api di wilayah masing-masing guna mencegah kebakaran meluas.
Simulasi ini diikuti berbagai unsur masyarakat, di antaranya pemerintah desa, ketua RT dan RW, LINMAS, BPD, LPM, tokoh masyarakat, ibu-ibu PKK, perangkat desa, serta perwakilan dari PT ABS Plasma. Keterlibatan lintas elemen tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga lingkungan dari ancaman karhutla. (Dy)










