KALIMANTANDIGITAL.COM, BANJAR – Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Banjar menertibkan 23 bangunan liar di Desa Kayu Bawang, Kecamatan Gambut, Rabu (15/4/2026) pagi. Penertiban dilakukan dalam satu hari dan difokuskan pada satu lokasi yang dinilai melanggar sejumlah peraturan daerah.
Operasi tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, TNI, Polri, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Desa Kayu Bawang, Detasemen Polisi Militer, PLN, serta Dinas Kesehatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Banjar, Agus Siswanto, mengatakan penertiban dilakukan setelah pihaknya menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam aktivitas bangunan yang berkedok warung makan dan kopi.
“Ada 23 bangunan liar yang berkedok warung nasi dan kopi. Namun dari hasil penyelidikan kami terdapat room karaoke. Bahkan ada beberapa yang menyediakan kamar, sehingga diduga melanggar Perda Ketertiban Sosial,” ujar Agus.
Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti berupa botol minuman beralkohol di lokasi. Temuan ini berbeda dengan hasil sosialisasi sebelumnya yang tidak menunjukkan adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol.
Menurut Agus, bangunan-bangunan tersebut tidak hanya melanggar Perda Ketertiban Sosial, tetapi juga sejumlah aturan lain, seperti Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), Perda Pedagang Kaki Lima (PKL), serta Perda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pelanggaran itu mencakup pendirian bangunan di area terlarang, seperti sempadan jalan, bahu jalan, hingga jalur hijau.
Ia menambahkan, sebelum dilakukan penertiban, pihaknya telah memberikan peringatan sebanyak tiga kali kepada pemilik bangunan. Namun, sebagian pemilik tidak mengindahkan teguran tersebut.
“Kami sudah memberikan tiga kali peringatan untuk membongkar secara mandiri, tetapi masih ada yang tidak menjalankan,” katanya.
Penertiban ini ditargetkan rampung dalam satu hari dengan total 23 titik bangunan. Pemerintah Kabupaten Banjar berharap langkah tersebut dapat menegakkan aturan yang berlaku sekaligus menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat di wilayah tersebut. (Dy)










