KALIMANTANDIGITAL.COM, KOTABARU — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-7 Tahun Sidang 2025/2026, Senin (6/4/2026). Agenda utama rapat tersebut adalah pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kotabaru, H. Suwanti, serta dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), unsur pemerintah daerah, dan seluruh anggota dewan.

Tiga Raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 9 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.
Dalam laporannya, anggota DPRD Kotabaru, Muhammad Lutfi, menyampaikan bahwa ketiga Raperda tersebut disusun sebagai upaya memenuhi kebutuhan regulasi sekaligus mendorong peningkatan pembangunan daerah.
Ia menjelaskan, Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah bertujuan memperkuat landasan hukum serta efektivitas pelaksanaan penanggulangan bencana di wilayah Kotabaru.
Sementara itu, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan disusun sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur tentang pengupahan.
Adapun Raperda Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah diarahkan untuk meningkatkan tata kelola serta sistem penanganan sampah yang lebih terpadu dan berkelanjutan.
Rapat paripurna ini menjadi bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Kotabaru Tahun 2026, sebagai langkah strategis dalam memperkuat regulasi daerah guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan.(hkm)










