KALIMANTANDIGITAL.COM, TAPIN – Pemerintah Kabupaten Tapin bersama Bank Kalsel Cabang Rantau memperkuat dukungan terhadap pelaku usaha mikro dan kecil melalui penandatanganan addendum Program Tapin Beriman. Kesepakatan tersebut menjadi langkah lanjutan dalam memperluas akses permodalan bagi UMKM melalui fasilitas kredit tanpa bunga.
Penandatanganan addendum dilakukan oleh Bupati Tapin H Yamani dan Kepala Bank Kalsel Cabang Rantau Fitri Hernadi di Aula Kantor Bupati Tapin, Rabu (10/6/2026).

Bupati Tapin H Yamani mengatakan, Program Tapin Beriman merupakan salah satu program unggulan pemerintah daerah periode 2025–2030 yang difokuskan untuk mendorong pertumbuhan usaha masyarakat, khususnya sektor usaha mikro dan kecil.
Menurutnya, kemudahan akses pembiayaan menjadi faktor penting dalam meningkatkan kapasitas usaha masyarakat. Melalui program tersebut, pemerintah daerah berharap pelaku usaha dapat mengembangkan usahanya, membuka lapangan pekerjaan baru, serta meningkatkan kontribusi terhadap perekonomian daerah.
“Program ini tidak hanya memberikan bantuan permodalan, tetapi juga menjadi upaya memperkuat ekonomi kerakyatan agar pelaku usaha lokal mampu berkembang dan bersaing,” ujarnya.
Yamani juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, perbankan, dunia usaha, dan berbagai pemangku kepentingan dalam mendukung keberhasilan program pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bank Kalsel Cabang Rantau Fitri Hernadi menyatakan komitmen pihaknya untuk terus mendukung program pembangunan daerah melalui penyediaan akses pembiayaan yang mudah dan terjangkau bagi pelaku UMKM.
Ia menjelaskan, kredit Tapin Beriman diberikan kepada pelaku usaha mikro dan kecil dengan plafon pembiayaan mulai dari di atas Rp10 juta hingga maksimal Rp50 juta per debitur, dengan jangka waktu pinjaman sampai tiga tahun.
“Skema kredit tanpa bunga ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha mengembangkan usahanya tanpa terbebani biaya pembiayaan yang tinggi,” katanya.
Untuk memperoleh fasilitas tersebut, calon debitur harus memiliki usaha produktif yang telah berjalan minimal enam bulan, memiliki modal sendiri, melengkapi legalitas usaha, serta memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan kredit yang ditetapkan Bank Kalsel.
Melalui penguatan kerja sama ini, Pemkab Tapin dan Bank Kalsel optimistis program kredit tanpa bunga dapat semakin meningkatkan daya saing UMKM sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan. (Red)










