Polisi Gagalkan Peredaran 6.726 Butir Ekstasi di Kertak Hanyar, Dua Tersangka Diamankan

Bagikan

KALIMANTANDIGITAL.COM, BANJARBARU — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi dalam jumlah besar di kawasan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria berinisial RTA dan M diamankan dengan total barang bukti mencapai 6.726 butir ekstasi atau lebih dari 2,4 kilogram.

Penangkapan dilakukan secara terpisah oleh tim Subdit 1 Ditresnarkoba pada Rabu (8/4/2026) yang dipimpin AKBP Dedy Siregar.

Tersangka RTA ditangkap di kawasan Jalan Ahmad Yani Kilometer 11, Komplek Pesona Modern, Desa Mekar Raya. Saat diamankan, petugas menemukan 68 bungkus plastik klip berisi 3.485 butir ekstasi dengan berat bersih 1.296,72 gram yang disimpan dalam tas belanja. Polisi juga menyita satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.

Selang satu jam kemudian, petugas melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka kedua berinisial M di sebuah rumah di Jalan Simpang Empat Penggalaman, Desa Simpang Empat, Kecamatan Kertak Hanyar. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 66 bungkus plastik klip berisi 3.241 butir ekstasi dengan berat bersih 1.170,56 gram yang disimpan di dalam kamar. Selain itu, turut diamankan tas dan ponsel yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika.

AKBP Dedy Siregar menyampaikan, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Kalsel untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan guna pengembangan kasus,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke jaringan yang lebih luas. Masyarakat juga diimbau berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, keduanya juga terancam pasal tambahan dalam KUHP terkait tindak pidana narkotika. (Tim)