KALIMANTANDIGITAL.COM, BANJARBARU — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode 23 Januari hingga 8 April 2026.
Dalam kurun waktu tersebut, aparat kepolisian menangani sebanyak 45 laporan polisi dengan total 59 tersangka. Dari jumlah itu, 57 orang merupakan laki-laki dan dua lainnya perempuan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar, mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 75,2 kilogram dan 15.742 butir ekstasi.
“Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 75,2 kilogram dan 15.742 butir ekstasi. Pengungkapan kasus ini tersebar di sejumlah wilayah, seperti Banjarmasin, Banjarbaru, dan Kabupaten Banjar,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan dan pemusnahan barang bukti tersebut dinilai berdampak signifikan dalam menekan peredaran narkotika di Kalimantan Selatan.
Berdasarkan perhitungan kepolisian, dari total barang bukti yang diamankan, Polda Kalsel berhasil menyelamatkan sekitar 391.850 jiwa dari potensi bantuan narkoba.
Selain itu, langkah tersebut juga disebut mampu menghemat potensi biaya rehabilitasi yang harus ditanggung negara hingga mencapai Rp1,95 triliun.
Polda Kalsel menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika, termasuk memperkuat pengawasan di wilayah rawan serta memperluas sinergi dengan berbagai pihak guna menekan angka penyalahgunaan narkoba di daerah. (Dy)










