KALIMANTANDIGITAL.COM, BANJARMASIN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 43,8 kilogram dari dua tersangka berinisial AS dan RH.
Ironisnya, salah satu tersangka, AS, diketahui masih berstatus pelajar asal Jakarta Selatan. Sementara rekannya, RH, merupakan wiraswasta asal Lampung. Keduanya diduga merupakan bagian dari jaringan gembong narkotika internasional, Fredy Pratama.

Kapolda Kalsel, Rosyanto Yudha Hermawan, mengungkapkan penangkapan dilakukan oleh Subdit III Ditresnarkoba yang dipimpin AKBP Ade Harri pada 8 April 2026 di kawasan Banjarmasin Utara.
“Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan dua koper hitam berisi sabu dengan berat total 43.831,22 gram atau sekitar 43,8 kilogram,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (13/4/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika antarprovinsi yang meliputi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
“Jaringan ini terafiliasi dengan jaringan internasional Fredy Pratama. Hal itu juga terlihat dari karakteristik kemasan sabu yang mereka bawa,” tambahnya, didampingi Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono.
Atas perbuatannya, AS dan RH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.
Polda Kalsel menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu aktor utama di balik peredaran narkotika tersebut. (Dy)










