KALIMANTANDIGITAL.COM, KOTABARU – Menjelang arus mudik Idul fitri 1447 Hijriah, Komisi II DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar rapat kerja guna memastikan kelancaran transportasi udara, khususnya pada rute Kotabaru–Banjarmasin. Rapat berlangsung pada Senin (2/3/2026) di ruang rapat Komisi II DPRD Kotabaru.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi II H. M. Suhartono dan dihadiri Ketua Komisi II Abu Suwandi, sejumlah anggota dewan, perwakilan Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, pengelola Bandara Gusti Syamsir Alam, serta maskapai Wings Air yang berada di bawah naungan Lion Group.

Dalam pertemuan tersebut, tarif tiket rute Kotabaru–Banjarmasin yang berkisar antara Rp1,3 juta hingga Rp1,4 juta menjadi perhatian utama. Dewan menilai harga tersebut cukup tinggi dan berpotensi menekan jumlah penumpang, terutama menjelang musim mudik.
Ketua Komisi II, Abu Suwandi, menyampaikan kekhawatirannya terhadap dampak penurunan penumpang. Ia menilai kondisi tersebut bisa berimbas pada pengurangan frekuensi penerbangan, bahkan penghentian layanan jika tidak segera ditangani.
“Bandara memiliki peran strategis bagi mobilitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah. Jangan sampai karena faktor tarif, layanan penerbangan justru terhenti,” ujarnya.
Selain persoalan harga, rapat juga menyoroti pembatalan penerbangan yang dinilai kerap terjadi secara mendadak. Komisi II meminta maskapai mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat, terutama bagi pemudik yang telah merencanakan perjalanan jauh hari.
Perwakilan Wings Air, Muhammad Fitryan, menjelaskan bahwa penentuan tarif dan kebijakan operasional merupakan kewenangan manajemen pusat. Pihaknya di daerah, kata dia, hanya menyampaikan laporan perkembangan jumlah penumpang. Ia menyebutkan, pada Februari lalu terdapat sejumlah pembatalan penerbangan karena jumlah penumpang kurang dari 10 orang. Namun, tren penumpang menjelang Lebaran mulai mengalami peningkatan.
Sementara itu, pengelola Bandara Gusti Syamsir Alam menyatakan bahwa pengawasan maskapai berada di bawah otoritas bandar udara wilayah Surabaya dan Direktorat Angkutan Udara di Jakarta. Pihak bandara berfungsi menghimpun serta melaporkan data operasional sesuai ketentuan, termasuk terkait tarif batas atas dan batas bawah.
Sebagai tindak lanjut, Komisi II berencana berkoordinasi langsung dengan manajemen pusat Lion Group untuk membahas kebijakan tarif. Dewan juga membuka peluang komunikasi dengan maskapai lain guna mendorong persaingan harga yang lebih kompetitif, serta meminta agar setiap pembatalan penerbangan diinformasikan lebih awal kepada masyarakat.
Wakil Ketua Komisi II H. M. Suhartono menegaskan, pihaknya akan terus mengawal persoalan ini agar masyarakat tidak dirugikan. “Kami ingin memastikan arus mudik berjalan lancar, layanan tetap tersedia, dan harga tiket lebih terjangkau bagi warga Kotabaru,” katanya.(hkm)










