DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Wabup Balangan Tekankan Akuntabilitas Keuangan

Bagikan

KALIMANTANDIGITAL.COM, BALANGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan bersama Pemerintah Kabupaten Balangan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Balangan, Senin (13/7/2026).

Wakil Bupati Balangan, Akhmad Fauzi, mengatakan persetujuan Raperda tersebut merupakan bagian dari proses akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Menurutnya, pembahasan Raperda telah melalui proses yang konstruktif dengan mengakomodasi berbagai masukan dan rekomendasi dari DPRD guna menyempurnakan dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada pimpinan, fraksi, panitia khusus, dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Balangan atas pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 hingga mencapai persetujuan bersama,” ujar Akhmad Fauzi.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengungkapkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2025 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Raihan itu menjadi indikator bahwa tata kelola dan pengelolaan keuangan daerah tetap berjalan dengan baik.

Meski demikian, Akhmad Fauzi mengakui pemerintah daerah masih menghadapi tantangan akibat penyesuaian kebijakan fiskal nasional serta perubahan skema transfer ke daerah. Karena itu, seluruh perangkat daerah diminta meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran agar program pembangunan tetap terlaksana secara optimal.

“Kita harus bekerja lebih cerdas, efektif, dan efisien agar anggaran yang tersedia benar-benar mampu mendukung percepatan pembangunan serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Balangan,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Balangan berharap sinergi antara eksekutif, legislatif, dan seluruh pemangku kepentingan terus terjaga sehingga tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan pembangunan daerah dapat berjalan secara berkelanjutan. (Raf)