KALIMANTANDIGITAL.COM, BANJARMASIN — kesiapan operasional layanan perbankan selama periode libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi dengan melakukan penutupan sementara layanan kantor selama tujuh hari, terhitung mulai 18 hingga 24 Maret 2026.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Banjarmasin, penutupan tersebut dilakukan seiring libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Direktur Utama Bank Kalsel, Fachrudin, menegaskan pihaknya tetap memastikan kesiapan operasional layanan perbankan, mengingat periode Lebaran merupakan salah satu momen dengan aktivitas transaksi keuangan tertinggi setiap tahun.
“Untuk mengantisipasi peningkatan transaksi tersebut, Bank Kalsel telah melakukan berbagai langkah penguatan, khususnya pada jaringan ATM dan Cash Recycling Machine (CRM) yang tersebar di berbagai wilayah,” ujarnya.
Selain itu, Bank Kalsel juga melakukan langkah preventive maintenance pada mesin ATM, meliputi pembersihan, pengecekan, serta pemeriksaan perangkat secara berkala guna menjaga kinerja mesin tetap optimal.
Untuk mendukung kelancaran operasional selama Ramadan hingga libur Lebaran, Bank Kalsel turut menyiapkan petugas siaga yang bertugas menangani potensi gangguan teknis pada jaringan ATM.
Dari sisi likuiditas, Bank Kalsel telah melakukan proyeksi arus kas guna memastikan ketersediaan dana bagi kebutuhan transaksi masyarakat. Berdasarkan proyeksi internal, total dana masuk (cash in) diperkirakan mencapai sekitar Rp3,87 triliun.
Sementara itu, total dana keluar (cash out) diproyeksikan sebesar Rp1,41 triliun. Dana tersebut digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan transaksi, seperti penyediaan likuiditas BI Fast selama libur Lebaran, pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi ASN dan pegawai swasta, serta pengisian kas ATM dan CRM di seluruh jaringan Bank Kalsel.
Per 11 Maret 2026, posisi kas Bank Kalsel tercatat sebesar Rp507 miliar, terdiri dari Rp426 miliar kas fisik di khasanah dan Rp81 miliar kas pada mesin ATM. Jumlah tersebut dinilai memadai untuk mengantisipasi peningkatan kebutuhan penarikan dana oleh nasabah selama periode Lebaran.(dy)










