Gubernur Kalsel Tanggapi Aspirasi BEM, Soroti Pendidikan hingga Pembangunan Stadion

Bagikan

KALIMANTANDIGITAL.COM, BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, memberikan tanggapan atas sejumlah tuntutan yang disampaikan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalimantan Selatan saat aksi penyampaian pendapat di Kantor Gubernur Kalsel, Jumat (5/6/2026).

Dalam dialog tersebut, mahasiswa menyampaikan berbagai aspirasi yang mencakup sektor pendidikan, kesehatan, keamanan nasional, lingkungan hidup, hingga sejumlah persoalan daerah.

Menanggapi isu pendidikan, H. Muhidin menilai kualitas pendidikan di Kalimantan Selatan masih perlu ditingkatkan agar mampu bersaing dengan daerah lain. Pemerintah provinsi, kata dia, berencana melakukan asesmen terhadap tenaga pendidik guna mengukur kualitas pembelajaran yang diberikan di sekolah.

“Ke depan kita akan melakukan asesmen kepada para guru. Tujuannya untuk melihat sejauh mana kualitas pembelajaran yang diberikan sehingga bisa mengimbangi standar pendidikan di daerah lain,” ujar Muhidin.

Terkait tuntutan pencabutan status kawasan Taman Nasional, gubernur menegaskan kewenangan tersebut tidak dapat dilakukan pemerintah provinsi secara sepihak. Menurutnya, keberadaan Taman Nasional justru memiliki fungsi konservasi yang penting sekaligus membuka peluang dukungan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan.

“Tujuannya bukan membatasi aktivitas masyarakat, tetapi menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan manfaat bagi warga,” katanya.

Sementara itu, mengenai persoalan masyarakat Sidomulyo yang turut disuarakan mahasiswa, Muhidin menegaskan pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak dapat mengintervensi keputusan pengadilan.

Ia menambahkan, pemerintah tetap membuka ruang komunikasi serta siap memfasilitasi penyampaian aspirasi masyarakat melalui mekanisme yang berlaku, termasuk melalui DPRD.

Selain itu, Muhidin juga menjelaskan perkembangan rencana pembangunan stadion internasional di Kalimantan Selatan. Ia menegaskan seluruh tahapan harus dilaksanakan sesuai ketentuan, mulai dari persetujuan masyarakat, pengukuran lahan, penilaian aset, pembayaran ganti rugi, hingga penyelesaian administrasi.

“Semua harus melalui tahapan yang jelas dan sesuai aturan. Setelah seluruh proses selesai, barulah pembangunan bisa dilaksanakan,” tegasnya.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berharap dialog dengan mahasiswa dapat menjadi sarana penyampaian masukan konstruktif sekaligus memperkuat komunikasi antara pemerintah dan masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah. (Red)