KALIMANTANDIGITAL.COM, BANJARMASIN – Majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Andi Yulianto alias Encek, terdakwa kasus pembunuhan seorang bidan di kawasan Kelayan. Putusan dibacakan dalam sidang lanjutan pada Selasa (14/4/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Irfannoor Hakim yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup,” ujar ketua majelis saat membacakan amar putusan di ruang sidang.
Selama persidangan, terdakwa tampak tertunduk saat mendengar vonis yang dijatuhkan kepadanya. Baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum Adhyaksa Putra menyatakan menerima putusan tersebut tanpa mengajukan upaya hukum lanjutan.
Adit, Keluarga korban yang hadir dalam persidangan terlihat lega. Mereka menilai putusan tersebut setimpal dengan perbuatan terdakwa yang telah menghilangkan nyawa anggota keluarga mereka.
“Alhamdulillah terdakwa sudah divonis seumur hidup, ini berkat doa dan dukungan dari semua pihak keluarga” kata Adit.
Dalam fakta persidangan terungkap, peristiwa pembunuhan terjadi pada Senin malam, 20 Oktober 2025, di rumah sekaligus tempat praktik korban di Jalan Kelayan A Gang Antasari 2, Kelurahan Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Terdakwa yang diketahui tengah mengalami kesulitan ekonomi sebelumnya berupaya meminjam uang ke sejumlah pihak, namun tidak berhasil. Ia kemudian mendatangi rumah korban dengan membawa sebilah pisau sepanjang sekitar 30 sentimeter.
Dengan modus berpura-pura membeli obat, terdakwa sempat meminta pinjaman uang sebesar Rp500 ribu kepada korban. Namun permintaan tersebut ditolak.
Saat korban meninggalkan ruang praktik, terdakwa langsung melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam. Korban mengalami sejumlah luka tusuk hingga terjatuh.
Upaya penyelamatan yang dilakukan anak korban, Rina Mutia, justru membuatnya turut menjadi korban. Ia mengalami luka-luka akibat serangan terdakwa.
Setelah sempat melarikan diri, terdakwa kembali masuk ke dalam rumah dan kembali menyerang korban sebelum akhirnya kabur dari lokasi kejadian.
Korban kemudian dilarikan ke RSUD Sultan Suriansyah, namun meninggal dunia dalam perjalanan. Hasil visum et repertum menyatakan korban meninggal akibat luka tusuk serius yang dideritanya.(dy)










