KALIMANTANDIGITAL.COM, BANJARMASIN — Pengamanan Rumah pribadi Ketua DPRD Banjarmasin, Rikval Fachruri, di wilayah Banjarmasin Utara yang menggunakan uang rakyat terus menuai sorotan buruk dari publik. Tidak hanya menjadi kontroversi, namun juga dugaan pelanggaran penggunaan anggaran negara.
Hal itu disampaikan akademisi Hukum Tata Negara Arisandy Mursalin S.H., M.H, yang menilai praktik tersebut berpotensi melanggar prinsip dasar negara hukum dan tidak bisa dianggap remeh.

“Polemik terkait dugaan penggunaan fasilitas negara untuk pengamanan rumah pribadi Ketua DPRD Kota Banjarmasin merupakan isu yang serius,” ucapnya.
Menurut Arisandy, dalam sistem negara hukum, setiap penggunaan kewenangan harus jelas tujuannya untuk kepentingan publik, bukan untuk keuntungan pribadi maupun golongan.
“Setiap penggunaan kewenangan publik harus ditujukan untuk kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi,” katanya.
Kritik keras semakin menguat ditujukan kepada Rikval Fachruri, karena sangat gamblang melanggar sebuah regulasi yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, pimpinan DPRD yang tidak menempati rumah dinas telah menerima tunjangan perumahan. Artinya, segala kebutuhan tempat tinggal, termasuk pengamanan rumah menjadi tanggung jawab pribadi.
“Apabila pejabat telah menerima tunjangan perumahan, maka segala kebutuhan terkait tempat tinggal maupun aspek keamanan menjadi tanggung jawab pribadi pejabat yang bersangkutan,” ujar Dosen Fakultas Hukum ULM..
Jika benar tuduhan penggunaan anggaran negara untuk pengamanan rumah pribadi sang Ketua Dewan, maka persoalan ini dinilai sudah masuk kategori penyalahgunaan wewenang.
“Dapat dikategorikan sebagai detournement de pouvoir, yakni penggunaan kewenangan yang tidak sesuai dengan tujuan pemberiannya,” tegas Arisandy.
Tak hanya itu, praktik ini juga dianggap mencederai prinsip akuntabilitas keuangan negara. Anggaran publik seharusnya digunakan secara efisien dan tepat sasaran, bukan justru dinikmati seenaknya oleh pejabat dan keluarganya.
“Jika anggaran keamanan dialokasikan untuk melindungi kepentingan pribadi pejabat, maka hal tersebut dapat dikualifikasikan sebagai bentuk penyimpangan penggunaan anggaran publik,” bebernya.
Lebih jauh Akademisi Ilmu Hukum tersebut menyampaikan, situasi seperti ini dinilai membuka konflik kepentingan yang serius. Disatu sisi, Ketua DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah. Disisi lain, muncul dugaan uang pajak rakyat justru digunakan untuk kepentingan dan keuntungan pribadinya sendiri.
“Hal ini berpotensi merusak prinsip checks and balances dalam sistem pemerintahan daerah,” tegasnya.
Kini, publik menunggu kejelasan. Desakan transparansi dan audit menyeluruh menguat, agar dugaan ini tidak berhenti sebagai isu semata, tetapi benar-benar diusut hingga tuntas demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif. (Tim)










