KALIMANTANDIGITAL.COM, BANJARMASIN — Manajemen Bank Kalsel menegaskan larangan tegas terhadap seluruh jajaran, mulai dari dewan komisaris, direksi, hingga karyawan, untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun.
Direktur Utama Bank Kalsel, Fachrudin, di Banjarmasin, Minggu, mengatakan bahwa larangan tersebut mencakup penerimaan hampers, hadiah, parsel, maupun uang dari nasabah, debitur, atau mitra kerja.

“Kami mengimbau seluruh nasabah, debitur, hingga mitra kerja untuk tidak memberikan pemberian dalam bentuk apa pun kepada insan Bank Kalsel,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kebijakan ini diambil untuk memastikan pelayanan perbankan tetap berjalan secara profesional tanpa adanya benturan kepentingan. Selain itu, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga integritas dan netralitas di setiap lini pelayanan.
Fachrudin menambahkan, aturan ini berlaku sepanjang waktu, terutama pada momen hari besar keagamaan yang identik dengan tradisi saling memberi.
Menurutnya, dengan meniadakan praktik pemberian hadiah, Bank Kalsel diharapkan mampu terus membangun ekosistem perbankan yang sehat, transparan, dan akuntabel di Kalimantan Selatan.
Sebagai bentuk pengawasan, Bank Kalsel juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawal kebijakan tersebut. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau adanya oknum yang meminta imbalan dengan mengatasnamakan Bank Kalsel, masyarakat diminta segera melapor melalui kanal resmi Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) agar dapat segera ditindaklanjuti.(dy)










