Bupati Tabalong Serahkan Insentif Rp27,2 Miliar untuk Pengurus Rumah Ibadah dan Guru Keagamaan

Bagikan

KALIMANTANDIGITAL.COM, TABALONG – Bupati Tabalong, Muhammad Noor Rifani, menyerahkan insentif kepada para pengurus rumah ibadah dan guru swasta keagamaan di Kabupaten Tabalong, Jumat (13/3/2026). Penyerahan dilakukan secara simbolis sebagai bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap kehidupan beragama dan pendidikan keagamaan di daerah tersebut.

Insentif yang disalurkan merupakan pembayaran triwulan I periode Januari hingga Maret 2026. Penerima insentif meliputi pengurus rumah ibadah seperti kaum masjid, pengurus langgar dan musala, koster gereja, serta pengempon pura. Selain itu, bantuan juga diberikan kepada guru swasta keagamaan, termasuk pengurus yang tergabung dalam Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), guru TKA dan TPA, tenaga pengajar di yayasan pendidikan Islam, hingga pondok pesantren.

Dalam sambutannya, Bupati Muhammad Noor Rifani menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para pengurus rumah ibadah dan tenaga pendidik keagamaan yang dinilai berperan penting dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya dalam mewujudkan program Tabalong Religius sebagai bagian dari visi Tabalong Smart.

“Berkat dukungan, sinergi dan kolaborasi semua pihak, Alhamdulillah selama satu tahun ini visi Tabalong Smart, salah satunya Tabalong Religius, sudah dapat berjalan,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemerintah daerah akan terus berupaya memperkuat nilai-nilai religius di tengah masyarakat melalui berbagai program dan dukungan nyata.

“Inilah langkah-langkah yang terus kami lakukan untuk memastikan kehidupan beragama yang religius benar-benar tercipta di Tabalong,” tegasnya.

Untuk pengurus rumah ibadah, Pemerintah Kabupaten Tabalong mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,1 miliar dalam APBD 2026. Penyaluran dilakukan melalui transfer oleh Bank Kalsel kepada para penerima.

Rinciannya, kaum masjid menerima insentif sebesar Rp500 ribu per bulan. Sementara pengurus langgar atau musala, koster gereja, dan pengempon pura menerima Rp300 ribu per bulan yang dibayarkan setiap triwulan. Penerima insentif tersebut berasal dari 250 masjid, 650 langgar atau musala, 44 gereja, dan satu pura di wilayah Tabalong.

Selain itu, pemerintah daerah juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp23,1 miliar untuk insentif guru swasta keagamaan yang disalurkan selama 12 bulan.

Sebanyak 2.366 guru TK Al-Qur’an menerima insentif Rp500 ribu per bulan. Kemudian 589 tenaga pendidik di yayasan Raudhatul Athfal, mulai dari guru RA, MIS, MTs hingga MAS menerima Rp1 juta per bulan.

Penerima lainnya meliputi 10 tenaga pendidik di SMP Alam Muhammadiyah Tabalong dengan insentif Rp500 ribu per bulan, serta 293 tenaga pengajar di Yayasan Pondok Pesantren Tabalong yang menerima Rp500 ribu per bulan.

Sementara itu, sejumlah tenaga keagamaan dari gereja juga menerima insentif Rp300 ribu per bulan, di antaranya dari Gereja Bethel Indonesia di Desa Kembang Kuning, Paroki Ave Maria di Kelurahan Sulingan, Gereja Kalimantan Evangelis Resort Murung Pudak, Gereja Kalimantan Evangelis di Desa Pangelak, serta Yayasan Sarabakawa Bangun Banua di Kecamatan Murung Pudak.

Pemerintah Kabupaten Tabalong berharap pemberian insentif tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan para pengurus rumah ibadah dan tenaga pendidik keagamaan, sekaligus memperkuat peran mereka dalam membina kehidupan religius masyarakat.(zak)