KALIMANTANDIGITAL.COM, BANJARBARU – Polda Kalimantan Selatan melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalimantan Selatan menggelar tes urine mendadak terhadap Kapolda, Wakapolda, Irwasda, Pejabat Utama (PJU), serta para Kapolres jajaran, Rabu (25/2/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan pelanggaran dan bentuk komitmen pemberantasan penyalahgunaan narkoba di internal kepolisian.
Kapolda Kalsel Rosyanto Yudha Hermawan turut menjalani pemeriksaan bersama Wakapolda dan jajaran pejabat utama lainnya. Tes urine dilaksanakan secara mendadak dan dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Kalsel Hery Purnomo.

Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut perintah Divisi Profesi dan Pengamanan Polri agar seluruh anggota Polri, mulai dari pimpinan hingga tingkat bawah, wajib mengikuti pengecekan urine secara berkala maupun insidentil.
Kabid Humas Polda Kalsel Adam Erwindi mengatakan, Kapolda mendukung penuh kegiatan tersebut meski pelaksanaannya dilakukan secara tiba-tiba.
“Beliau sempat terkejut karena dilakukan mendadak, namun itu justru menunjukkan transparansi dan komitmen. Pimpinan harus memberi contoh kepada anggota,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Kapolda menegaskan tidak akan mentoleransi penyalahgunaan narkoba di lingkungan kepolisian. Ia memastikan sanksi tegas akan dijatuhkan apabila ditemukan anggota, termasuk pejabat, yang terbukti positif menggunakan narkotika.
Selain itu, aspek psikologis personel saat pemeriksaan juga menjadi perhatian tim pengawas. Menurutnya, respons berlebihan seperti gemetar atau kecemasan yang mencolok saat tes berlangsung dapat menjadi indikator awal yang perlu dicermati lebih lanjut.
Sementara itu, Kabid Propam Hery Purnomo menyatakan kegiatan ini merupakan langkah preventif guna menjaga integritas dan profesionalisme anggota Polri, khususnya di wilayah hukum Polda Kalsel.
“Dari hasil pemeriksaan, seluruh PJU dan Kapolres jajaran dinyatakan negatif. Tidak ditemukan satu pun yang positif narkoba,” tegasnya.
Ia menambahkan, tes urine akan terus dilakukan secara berkala dan acak sebagai bagian dari pengawasan internal, guna mewujudkan institusi Polri yang bersih, profesional, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.(dy)











