Bupati Tabalong Teken Perjanjian Pinjam Pakai Lahan Eks Pertamina untuk Bandara Warukin

Bagikan

KALIMANTANDIGITAL.COM, TABALONG – Pemerintah Kabupaten Tabalong resmi menandatangani Perjanjian dan Berita Acara Serah Terima (BAST) pinjam pakai Barang Milik Negara (BMN) berupa lahan eks PT Pertamina (Persero) untuk operasional Bandara Warukin. Penandatanganan dilakukan bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI.

Perjanjian tersebut diteken oleh Bupati Tabalong, H. M. Noor Rifani dan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN, Purnama Tioria Sianturi, serta disaksikan sejumlah pejabat daerah dan perwakilan instansi terkait.

Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 32/MK/KN/2026 tertanggal 28 Januari 2026 tentang pinjam pakai BMN yang berasal dari aset eks Pertamina kepada Pemerintah Kabupaten Tabalong. Objek pinjam pakai berupa lahan seluas 111 hektare yang berlokasi di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak.

Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN, Purnama Tioria Sianturi, menyampaikan bahwa skema pinjam pakai diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah pusat terhadap upaya peningkatan layanan publik di daerah, khususnya sektor transportasi udara.

“Skema ini diharapkan dapat mendukung kebutuhan transportasi udara di Tabalong, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta memperkuat konektivitas wilayah. Ke depan, terbuka kemungkinan peningkatan status menjadi hibah sesuai ketentuan,” ujarnya.

DJKN juga mengingatkan pentingnya pengamanan aset secara hukum, fisik, dan administratif. Pemerintah daerah diminta berkoordinasi dengan kantor pertanahan setempat guna mencegah terjadinya penguasaan ilegal atau penerbitan sertifikat baru di atas lahan tersebut.

Sementara itu, Bupati Tabalong, H. M. Noor Rifani, menyampaikan apresiasi atas sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan BUMN dalam mendukung pemanfaatan kembali Bandara Warukin.

Menurutnya, keberadaan bandara memiliki nilai strategis dalam mempercepat mobilitas orang dan barang, sekaligus membuka peluang investasi di wilayah Tabalong dan sekitarnya. Ia menyebutkan, akses perjalanan darat yang selama ini memakan waktu hingga lima sampai enam jam dapat dipangkas secara signifikan melalui jalur udara.

Pemerintah Kabupaten Tabalong menargetkan operasional Bandara Warukin dapat dimulai kembali pada 2026. Dokumen BAST yang telah ditandatangani akan segera disampaikan kepada Kementerian Perhubungan sebagai dasar penerbitan keputusan operasional.

Selain itu, pemerintah daerah juga merencanakan pengembangan infrastruktur bandara, termasuk penambahan panjang landasan pacu agar mampu melayani pesawat berbadan lebih besar.

“Ini menjadi langkah awal untuk memperkuat konektivitas regional dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” tutup Noor Rifani.(zak)