KALIMANTANDIGITAL.COM, BANJARBARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan kembali mengungkap jaringan besar peredaran narkotika lintas provinsi yang terafiliasi dengan jaringan Fredi Pratama. Dari kasus yang berhasil diungkap, petugas mengamankan satu orang pelaku serta menyita 29,9 kilogram sabu dan 15.056 butir ekstasi siap edar.
Pengungkapan jaringan yang diduga beroperasi di wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Informasi tersebut kemudian dikembangkan hingga mengantongi identitas pelaku dan lokasi transaksi.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial I-W. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 29,9 kilogram sabu dan 15.056 butir ekstasi dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp16 miliar. Selain itu, turut diamankan uang tunai serta dua buah ransel yang digunakan untuk membawa narkotika tersebut.
Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan intensif. Petugas akhirnya meringkus tersangka di depan Hotel Mido, Jalan A.S. Nasution, Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, pada Jumat lalu.
Menurut Kapolda, narkotika tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kalimantan Selatan. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain yang terafiliasi.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk menelusuri jaringan di atasnya maupun kemungkinan adanya pelaku lain,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka IW dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka kini diamankan di Mapolda Kalimantan Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(dy)











