KALIMANTANDIGITAL.COM, BANJARMASIN – Manajemen Bank Kalsel mengumumkan larangan pemberian hadiah kepada seluruh insan perusahaan, termasuk dalam momentum bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi bank tersebut pada Kamis (19/2/2026).
Dalam pengumumannya, manajemen menegaskan bahwa larangan berlaku untuk seluruh nasabah maupun mitra kerja tanpa terkecuali. Jenis hadiah yang dimaksud mencakup hampers dan bentuk pemberian lainnya.

“Pemberitahuan Larangan Pemberian Hadiah. Dalam rangka menjaga integritas dan penerapan tata kelola yang baik, Bank Kalsel mengimbau seluruh nasabah dan mitra untuk tidak memberikan hampers/hadiah dalam bentuk apa pun kepada Insan Bank Kalsel, termasuk pada Bulan Ramadan 1447 H,” demikian pernyataan resmi yang diunggah.
Manajemen menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat nilai integritas melalui penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Salah satu langkah yang dilakukan adalah pengendalian gratifikasi secara berkelanjutan guna mencegah potensi benturan kepentingan.
Bank Kalsel juga membuka saluran pelaporan apabila ditemukan pelanggaran terhadap komitmen tersebut. Laporan dapat disampaikan kepada Satuan Tugas Anti Fraud atau Unit Pengendalian Gratifikasi Bank Kalsel melalui WhatsApp di nomor 0811 5022277.
Selain itu, pelaporan juga dapat dilakukan melalui surat elektronik di alamat pengendaliangratifikasi@bankkalsel.co.id dan antikecurangan@bankkalsel.co.id.
Manajemen mengajak seluruh pihak untuk mendukung kebijakan tersebut demi terciptanya budaya kerja yang bersih dan berintegritas.
“Mari bersama wujudkan budaya kerja yang bersih dan berintegritas,” tutup pernyataan tersebut. (Sumber Bank Kalsel)











