KALIMANTANDIGITAL.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono. Selain Mulyono, dua pihak lainnya turut diamankan dalam operasi tersebut, yang berkaitan dengan pengurusan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor perkebunan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan, termasuk menelusuri asal-usul dan peruntukan uang tunai lebih dari Rp1 miliar yang disita saat OTT.

“Pendalaman masih dilakukan, termasuk untuk memastikan peran masing-masing pihak dan dugaan aliran dana terkait proses restitusi pajak,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Menurut Budi, perkara ini berawal dari pengajuan restitusi PPN oleh pihak swasta dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah. Proses restitusi tersebut sedang berjalan di KPP Madya Banjarmasin ketika KPK melakukan penindakan. Dugaan sementara, terdapat permintaan atau pemberian sejumlah uang agar proses restitusi dapat dipercepat atau disetujui.
KPK menegaskan bahwa penyitaan uang tunai merupakan bagian awal dari pembuktian, dan tidak menutup kemungkinan jumlah barang bukti akan bertambah seiring pengembangan perkara. Selain uang, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan transaksi dan komunikasi antar pihak.
Kasus ini menjadi OTT keempat yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Sebelumnya, KPK menangkap delapan orang dalam OTT di KPP Madya Jakarta Utara pada 9–10 Januari 2026 terkait dugaan suap pemeriksaan pajak. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi.
Dengan kembali terungkapnya dugaan praktik korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, KPK menegaskan komitmennya untuk membersihkan sektor perpajakan dari penyalahgunaan wewenang, khususnya dalam proses restitusi pajak yang rawan disalahgunakan karena melibatkan nilai besar.
KPK mengimbau seluruh aparatur pajak untuk menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas, serta mengingatkan pihak swasta agar tidak mencoba menyuap atau memanfaatkan celah dalam proses administrasi perpajakan. (Red)










