KALIMANTANDIGITAL.COM, KOTABARU — Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kotabaru menggelar rapat koordinasi penetapan nilai uang zakat fitrah Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor BAZNAS Kabupaten Kotabaru, Gedung MUI Lantai II, Kompleks Masjid Agung Husnul Khatimah, Kamis (05/02/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Kotabaru, H. Mahmud Dimyati, S.Sos, dan didampingi oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru, H. Muhammad Pran Limhar, S.Ag, M.M.

Dalam arahannya, H. Mahmud Dimyati menyampaikan bahwa rapat penetapan nilai zakat fitrah merupakan agenda rutin tahunan yang dilaksanakan menjelang bulan suci Ramadan. Hal ini dilakukan guna memberikan kepastian dan keseragaman kepada masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah.
“Penetapan nilai zakat fitrah dilakukan melalui musyawarah bersama sebagai bentuk kehati-hatian, sehingga keputusan yang diambil benar-benar disepakati dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kotabaru, perwakilan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), LAZISMU, Kementerian Agama, perwakilan pedagang pasar di Kotabaru, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Berdasarkan hasil musyawarah, disepakati bahwa zakat fitrah tahun ini dibagi ke dalam lima kategori. Selain itu, terdapat penambahan sebesar 10 persen yang bertujuan untuk mengantisipasi kemungkinan kenaikan harga kebutuhan pokok, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BAZNAS Pusat.
Selain pembahasan zakat fitrah, rapat juga membahas ketentuan fidyah sebagai respons atas permintaan dan pertanyaan dari masyarakat terkait pelaksanaannya.
“Insya Allah, dalam waktu dekat kami akan menyampaikan secara resmi dan rinci kepada masyarakat mengenai ketentuan nilai zakat fitrah dan fidyah yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (Hkm)











