Tim BPK RI Lakukan Entry Meeting Audit LKPD 2025, Sekda Kotabaru Minta SKPD Proaktif

Bagikan

KALIMANTANDIGITAL.COM, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru menerima kunjungan Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Selatan dalam kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, yang digelar di Aula Bamega Kantor Bupati Kotabaru, Sebelimbingan, Selasa (3/2/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kotabaru, H. Eka Saprudin, AP, M.AP, mewakili Bupati Kotabaru, didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kotabaru, H. M. Maulidiansyah, AP, M.Si.

Entry meeting ini merupakan tindak lanjut dari surat Ketua Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan Nomor 01/ST23-LKPD/01/2026 tentang pemberitahuan pelaksanaan pemeriksaan interim sekaligus permintaan data dan dokumen awal.

Dalam sambutannya, Sekda Eka Saprudin menyampaikan bahwa pemeriksaan yang dilakukan BPK merupakan agenda rutin tahunan sebagai bentuk pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah agar berjalan sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku.

Ia menekankan pentingnya dukungan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam proses pemeriksaan, khususnya dengan menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik bersama tim pemeriksa.

“Seluruh SKPD agar proaktif berkoordinasi dan segera menindaklanjuti apabila terdapat permintaan data atau dokumen yang dibutuhkan oleh tim BPK,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan BPK sebagai lembaga pengawas independen menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Dengan dukungan tersebut, Pemkab Kotabaru berharap dapat kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Harapan kita bersama, melalui pemeriksaan ini Kabupaten Kotabaru kembali memperoleh opini WTP sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat,” tambahnya.

Ia juga mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme selama proses pemeriksaan berlangsung, agar hasilnya dapat memberikan manfaat dan perbaikan berkelanjutan.

Sementara itu, Ketua Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Arif Kurniawan, menjelaskan bahwa pemeriksaan interim akan dilaksanakan selama satu bulan, terhitung sejak 2 Februari hingga 1 Maret 2026.

Pemeriksaan tersebut meliputi evaluasi atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, khususnya pada aspek pendapatan serta realisasi belanja seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Melalui entry meeting ini, diharapkan terjalin sinergi dan koordinasi yang efektif antara BPK RI dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru, sehingga proses pemeriksaan dapat berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel. (Hkm)