Pemkab Kotabaru Perkuat Sinergi dengan Ombudsman RI untuk Tingkatkan Mutu Layanan Publik

Bagikan

KALIMANTANDIGITAL.COM, JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Kotabaru menegaskan komitmennya dalam mengoptimalkan kualitas pelayanan publik melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Kerja Sama dengan Ombudsman Republik Indonesia (RI). Kesepakatan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pelayanan publik yang lebih responsif dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Penandatanganan nota kesepakatan dilaksanakan di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (27/01/2026). Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kotabaru diwakili oleh Sekretaris Daerah Kotabaru, Eka Saprudin, A.P., M.AP.

Kerja sama ini bertujuan membangun sinergi antara Pemerintah Kabupaten Kotabaru dan Ombudsman RI dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, mulai dari aspek pencegahan maladministrasi hingga percepatan penanganan pengaduan masyarakat.

Selain Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Ombudsman RI juga melakukan penandatanganan nota kesepakatan dengan Gubernur Kalimantan Selatan serta 12 pemerintah kabupaten/kota lainnya di wilayah Kalimantan Selatan.

Sekretaris Daerah Kotabaru, Eka Saprudin, menyampaikan bahwa penandatanganan tersebut merupakan wujud keseriusan pemerintah daerah dalam memperbaiki kualitas layanan kepada masyarakat.

“Saya mewakili Bupati Kotabaru, dan ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih baik dan profesional,” ujarnya.

Ia menambahkan, melalui kerja sama ini, Ombudsman RI dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru akan saling mendukung dalam pengembangan kebijakan, evaluasi, pemantauan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah.

Eka Saprudin juga menyinggung adanya perubahan sistem penilaian pelayanan publik oleh Ombudsman RI pada tahun ini.

“Seperti yang disampaikan Ketua Ombudsman RI, akan ada perubahan dalam sistem penilaian yang disertai dengan opini. Kita berharap Kabupaten Kotabaru dapat memperoleh penilaian yang baik,” katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan tanggung jawab utama pemerintah daerah, terlepas dari adanya kerja sama tersebut.

“Pelayanan terbaik kepada masyarakat harus menjadi prioritas. Jangan menunggu adanya keluhan baru ditindaklanjuti, tetapi pemerintah daerah harus mampu melakukan deteksi dini terhadap potensi permasalahan pelayanan,” jelasnya.

Adapun ruang lingkup kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Kotabaru dan Ombudsman RI meliputi percepatan penanganan dan penyelesaian laporan atau pengaduan masyarakat, pencegahan maladministrasi, pelaksanaan program peningkatan kualitas pelayanan publik, pertukaran data dan informasi, serta kegiatan lain yang disepakati oleh kedua belah pihak. (Hkm)