KALIMANTANDIGITAL.COM, TABALONG – Bupati Tabalong, Haji Fani, menegaskan pentingnya pengawalan serius terhadap sejumlah proyek pembangunan tahun anggaran 2025 yang hingga kini belum rampung. Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Bulanan Pemerintah Kabupaten Tabalong pertama di tahun 2026 yang digelar pada Selasa (6/1).
Dalam arahannya di hadapan seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Haji Fani menyampaikan bahwa pembangunan fasilitas umum dan infrastruktur memiliki peran strategis bagi masyarakat, khususnya dalam mendorong pertumbuhan perekonomian daerah. Oleh karena itu, ia meminta seluruh jajaran terkait memastikan proyek-proyek tersebut segera diselesaikan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

“Proyek-proyek ini harus terus dikawal agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat,” ujar Haji Fani.
Selain menyoroti penyelesaian pekerjaan tahun sebelumnya, Bupati juga mengingatkan potensi keterlambatan proyek di tahun berjalan. Ia menekankan agar kepala SKPD melakukan tender dini Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, terutama untuk proyek fisik tahun anggaran 2026.
Haji Fani mengungkapkan bahwa langkah tersebut telah diatur dalam Instruksi Bupati Nomor 3 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 3 Desember lalu. Salah satu poin penting dalam instruksi tersebut adalah percepatan proses tender dan seleksi dini guna menghindari keterlambatan pelaksanaan pembangunan.
“Tender dini sudah saya instruksikan agar pelaksanaan pembangunan tidak terkendala waktu,” jelasnya.
Sementara itu, menanggapi proyek pembangunan tahun anggaran 2025 yang seharusnya selesai pada 31 Desember, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tabalong, Husin Ansarai, menyampaikan bahwa kontraktor masih diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan.
Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, kontraktor dapat memperoleh perpanjangan waktu maksimal 50 hari kalender, dengan konsekuensi dikenakan denda keterlambatan.
“Peraturannya sudah jelas, ada sanksi berupa denda yang harus ditanggung oleh kontraktor,” kata Husin.
Lebih lanjut, Husin menambahkan bahwa pekerjaan yang melewati tahun anggaran tetap dapat dibayarkan sesuai progres penyelesaian yang diserahkan kontraktor, berdasarkan dokumen serah terima pekerjaan yang telah diverifikasi. Pembayaran tersebut tetap memperhitungkan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Semua sudah ada mekanisme dan dasar hukumnya. Kontraktor wajib mematuhi ketentuan yang berlaku hingga pekerjaan diselesaikan seratus persen,” pungkasnya. (Red)











