Pansus DPRD Banjarmasin Mulai Bahas Raperda Kekayaan Intelektual Libatkan SKPD Terkait

Bagikan

KALIMANTANDIGITAL.COM, BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin mulai mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kekayaan Intelektual bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Rapat koordinasi tersebut digelar di Ruang Komisi I Gedung DPRD Banjarmasin, Kamis (4/12/2025).

Pembahasan awal ini melibatkan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan sebagai mitra kerja yang dinilai memiliki peran strategis dalam pengembangan dan perlindungan karya kreatif masyarakat.

Ketua Pansus DPRD Kota Banjarmasin, Hadi Supriyanto, mengatakan perumusan Raperda Kekayaan Intelektual merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap berbagai karya yang dihasilkan masyarakat, baik di bidang seni, budaya, maupun produk kreatif lainnya.

“Regulasi ini kami rancang sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat agar hasil karya mereka memiliki payung hukum yang jelas dan tidak mudah disalahgunakan oleh pihak lain,” ujarnya.

Hadi menilai, selama ini masih sering terjadi klaim sepihak terhadap karya-karya lokal yang seharusnya menjadi identitas daerah. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya aturan daerah yang secara khusus mengatur mekanisme perlindungan kekayaan intelektual.

Ia menambahkan, keberadaan Perda ini diharapkan dapat memberikan pengakuan resmi kepada para pencipta, sehingga tidak hanya melindungi aspek hukum, tetapi juga membuka peluang ekonomi yang lebih luas bagi pelaku kreatif.

“Dengan adanya pengakuan yang jelas, para kreator akan lebih percaya diri untuk terus berinovasi dan mengembangkan karyanya,” kata politisi Partai Gerindra tersebut.

Dalam rapat tersebut, Hadi juga menyinggung sejumlah contoh karya khas Kalimantan Selatan yang pernah diklaim daerah lain. Salah satunya adalah kuliner tradisional Amparan Tatak yang sempat diakui berasal dari wilayah lain, padahal merupakan bagian dari kekayaan budaya Kalimantan Selatan.

See also  Sidang Ditunda, PT Prima Surya Putra Desak PN Banjarmasin Bacakan Putusan Perkara Kapal

Melalui sinergi antara DPRD dan SKPD terkait, Pansus menargetkan Raperda Kekayaan Intelektual ini dapat segera dirampungkan dan menjadi instrumen yang efektif dalam melindungi warisan budaya lokal, memperkuat ekosistem ekonomi kreatif, serta meningkatkan daya saing Kota Banjarmasin di tingkat regional maupun nasional. (Red)

Image Center
Business Facebook Cover