KALIMANTANDIGITAL.COM, Kotabaru – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual, Rabu (8/10/2025), di Aula Bamega Lantai 2, Sekretariat Daerah Kabupaten Kotabaru, Sebelimbingan.
Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kotabaru, H. Eka Saprudin, AP, MAP, yang mewakili Bupati Kotabaru ini memberikan pemahaman kepada perangkat daerah, pelaku ekonomi kreatif, akademisi, dan masyarakat umum tentang pentingnya perlindungan terhadap karya serta gagasan intelektual agar tidak mudah ditiru atau dicitrakan pihak lain.

Dalam sambutannya, Sekda menegaskan bahwa kekayaan intelektual merupakan hasil kreativitas dan inovasi yang bernilai ekonomi, sosial, dan budaya tinggi, sehingga wajib mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Selain itu juga memastikan setiap ide dan ciptaan mendapatkan perlindungan yang layak,” Eka Saprudin.
Pada kesempatan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Selatan juga menyerahkan tujuh sertifikat kekayaan intelektual kepada Pemerintah Kabupaten Kotabaru sebagai bentuk apresiasi atas komitmen daerah dalam melindungi hasil karya lokal.
Adapun narasumber kegiatan ini menghadirkan M. Aji Rifani, SH (Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda) yang memaparkan materi Optimalisasi Produk Unggulan Daerah/Wilayah.Nizar Al Farisy, SH (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda) dengan materi Proses Perda Nomor 10 Tahun 2025, serta Muhammad Erpani, SH, LL.M. yang membahas tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual di Daerah Kabupaten Kotabaru.
Acara yang dimoderatori oleh Drs. H. Minggu Basuki, MAP, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotabaru, berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber.
Dalam sesi paparan, salah satu narasumber M. Aji Rifani menjelaskan pentingnya esensi produk lokal agar tidak mudah dianggap oleh pihak luar. yang memiliki keunikan tersendiri dan dapat menjadi aset kekayaan intelektual daerah. Produk lokal seperti gula aren Tirawan dan makanan khas lainnya, hasil kerajinan dan motif kain tradisional perlu segera didaftarkan agar memiliki nilai jual sekaligus terlindungi secara hukum.
Aji juga mendorong peserta untuk aktif mempromosikan karya daerah melalui berbagai media, termasuk media sosial. Maka, promosi produk unggulan daerah juga harus mengikuti perkembangan teknologi agar dikenal luas,” katanya.
Melalui Perda Nomor 10 Tahun 2025 ini, Pemkab Kotabaru berharap dapat menciptakan ekosistem inovatif yang berkelanjutan, mendorong lahirnya pelaku ekonomi kreatif baru, serta memberikan kepastian hukum bagi pemilik karya dan inovasi lokal.
Perda ini menjadi langkah strategi untuk mendorong terhadap karya daerah sekaligus memperkuat posisi Kotabaru dalam peta ekonomi kreatif nasional. (Kom/Tim Redaksi)










