Banjarmasin – Bupati Balangan H. Abdul Hadi akan melaporkan mantan Direktur Pt Asabaru Dayacipta Lestari, M. Reza atas dugaan pencemaran nama baik ke Ditkrimsus Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan. Hal itu disampaikannya saat menyampaikan keterangan pers kepada awak media, Kamis (2/10/2025).
“Alhamdulillah, saya sudah berkoordinasi dengan tim hukum untuk menyiapkan laporan dugaan pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, serta pelanggaran Undang-Undang ITE, yang diduga dilakukan mantan Direktur Pt Asabaru Dayacipta Lestari, M. Reza” ucap Abdul Hadi.

Bupati Abdul Hadi mengatakan M. Reza telah menyebut namanya dan menuding dirinya menerima aliran dana dalam kasus korupsi penyertaan modal Perseroda PT Asabaru Dayacipta Lestari. Penyebutan nama itu disampaikan di dalam persidangan yang menjerat M. Reza yang duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Banjarmasin beberapa waktu lalu.
“Hal Itu tidak benar sama sekali. Sudah saya tanya, apakah ada izin dari komisaris atau pemilik, dia mengaku keputusan diambil sendiri. Bahkan ketika diminta pertanggungjawaban dana yang dipakai, sampai waktunya pun tidak dikembalikan,” tegasnya.
Sebelumnya, Bupati Balangan juga mengambil langkah tegas dengan memberhentikan M Reza dari jabatannya dan meminta BPKP Kalsel melakukan audit. Hasil audit kemudian diserahkan ke kejaksaan. Namun, justru setelah itu Abdul Hadi dituduh ikut terlibat.
“Lucunya, setelah kami serahkan ke aparat hukum, malah saya yang dituduh terlibat dan di framing oleh sebagian media. Ini fitnah yang tidak bisa saya biarkan,” ucapnya.
Diketahui Majelis Hakim Tipikor Banjarmasin yang diketuai Cahyono Reza Adrianto, SH, telah memvonis M. Reza bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ia dijatuhi hukuman 8 tahun pidana penjara, denda Rp 400 juta subsider 2 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 10,8 miliar subsider 4 tahun penjara.
Dalam persidangan sebelumnya, Abdul Hadi mengungkap adanya dugaan permainan dalam pembelian lahan oleh PT ADCL, bersama dua anggota DPRD Balangan berinisial MR dan SD yang disebut ikut terlibat dalam transaksi pembelian tanah seluas 3,1 hektare di Desa Kasai, Kecamatan Batu Mandi, yang menggunakan dana penyertaan modal.
“Tanah itu dibeli Rp 1,8 miliar, padahal harga aslinya hanya Rp 300 juta. Ini jelas praktik mark up yang merugikan daerah,” ungkapnya.
Ia juga membantah keras pernyataan terdakwa yang mengaku mendapat izin lisan untuk menggunakan dana penyertaan modal dalam sebuah pertemuan di rumah dinas.
“Itu bohong. Saya tidak pernah memberi izin karena keputusan seperti itu harus melalui RUPS. Semua yang dia sampaikan hanyalah karangan,” tegas Abdul Hadi.
Abdul Hadi memaparkan, sejak awal proses pembentukan Perseroda, pemilihan direktur hingga pencairan dana penyertaan modal senilai Rp 20 miliar dilakukan sesuai prosedur.Bahkan, pemilihan MRA sebagai direktur dilakukan melalui seleksi ketat oleh tim Universitas Lambung Mangkurat.
“Belakangan saya baru tahu jika dia pernah bermasalah di perusahaan sebelumnya. Tentu saya menyesal, tapi langkah hukum harus tetap dijalankan,” ujarnya.
Meski proses hukum masih berjalan, Abdul Hadi menegaskan akan tetap melaporkan MRA ke Polda Kalsel atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE, namun menunggu hasil putusan tersebut telah inkrah.
“Saya tidak akan tinggal diam. Nama baik saya harus dipulihkan, dan publik berhak tahu fakta sebenarnya,” pungkasnya.
Tim Redaksi










