Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Barang Ilegal Rokok dan Miras Senilai Rp. 1,9 M

Bagikan

KALIMANTANDIGITAL.COM, Banjarmasin – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Banjarmasin melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN) Hasil Penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, Kamis (14/8/ 2025).

Sepanjang Bulan Oktober tahun 2024 sampai dengan April tahun 2025, Kantor Bea Cukai Banjarmasin telah melakukan penindakan terhadap 217 (dua ratus tujuh belas) pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai yang terjadi di 13 Kabupaten dan Kota yang berada di wilayah Kalimantan Selatan.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Banjarmasin, Tonny Riduan P. Simorangkir menyampaikan jumlah barang hasil penindakan yang dilakukan pemusnahan antara lain sebanyak :

a. 1.127.316 (satu juta seratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus enam belas) batang Hasil Tembakau berupa rokok ilegal.

b. 335.5 (tiga ratus tiga puluh lima koma lima) kilogram Hasil Tembakau berupa tembakau iris.

c. 2.092,9 (dua ribu sembilan puluh dua koma sembilan) liter Minuman Mengandung Etil Alkohol.

d. 2.400 (dua ribu empat ratus) pieces Koolkap Gas Bags.

e. 10 (sepuluh) kotak Teh.

Dari perhitungan diperkiraan barang-barang itu bernilai sebesar Rp 1.919.179.582,00 (satu miliar sembilan ratus sembilan belas juta seratus tujuh puluh sembilan ibu lima ratus delapan puluh dua rupiah).

“Pemusnahan barang-barang ilegal tersebut dilakukan dengan cara dibakar, dirusak dengan mesin pemotong dan dituang ke dalam drum dan saluran air dengan disaksikan oleh perwakilan dari, TNI, Polri, Otoritas Pelabuhan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan awak media” ucap Tonny Riduan P. Simorangkir.

Diketahui barang ilegal ini telah ditetapkan sebagai Barang Yang Menjadi Milik Negara dan telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.06/2023 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Aset eks Kepabeanan dan Cukai.

See also  Bupati Kotabaru Muhammad Rusli Pimpin Upacara HUT ke-80 PGRI dan HGN 2025 Tingkat Kalsel

Barang-barang berupa Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol yang dimusnahkan, melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yakni: penggunaan pita cukai bekas, penggunaan pita cukai palsu dan tidak dilekati pita cukai, yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp. 1.324.294.561, 00 (satu miliar tiga ratus dua puluh empat juta dua ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus enam puluh satu rupiah).

Barang-barang berupa barang Eks Kepabeanan yang dimusnahkan melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yakni barang yang dilarang atau dibatasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4).

Di akhir acara, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Banjarmasin, Tonny Riduan P. Simorangkir berharap dapat menjalin kerja sama dan sinergi yang semakin baik bersama stack holder demi mewujudkan pelayanan dan pengawasan barang ilegal yang lebih optimal.

Tim Redaksi

Image Center
Business Facebook Cover