JPU Tuntut Bebas Terdakwa Firly Nurachim Pemilik Toko Mama Khas Banjar

Bagikan

BANJARBARU- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjarbaru akhirnya menuntut terdakwa Firly Nurachim, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Mama Khas Banjar, lepas dari segala dakwaan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin.

Sebelumnya terdakwa Firly Nurachim didakwa melakukan tindak pidana perlindungan konsumen.

“Menuntut terdakwa Firly untuk lepas dari segala tuntutan,” kata JPU Febriana Rizky.

Atas tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim Rakhmad Dwinanto kemudian meminta terdakwa membuat pembelaan atau pledoi secara tertulis pada sidang berikutnya yang diagendakan pada Senin (26/5).

Kuasa hukum Firly, Faisol Abrori menyambut baik tuntutan JPU untuk kliennya dan berharap hakim bisa memutus seadil-adilnya.

Dia menyebut tuntutan lepas dari tuntutan itu sudah tepat karena sebagai pembinaan terhadap pelaku UMKM.Menurut Faisol, segala upaya hukum termasuk menghadirkan Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan pada sidang sebelumnya berhasil meyakinkan JPU untuk menuntut kliennya lepas.

“Jaksa telah terbuka bahwa kasus ini bukanlah pelanggaran pidana, namun administratif sebagaimana semangat pembinaan UMKM oleh pemerintah,” ucapnya.

Sebelumnya, terdakwa Firly selaku pelaku usaha mikro dijerat pidana lantaran menjual berbagai macam makanan beku, makanan kemasan dan minuman kemasan yang tidak mencantumkan masa kedaluwarsa.JPU mendakwa Firly dengan dakwaan pertama Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf g Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kemudian dakwaan kedua, Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf i Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Tim Redaksi

See also  Pertama di Indonesia, Kalsel Resmikan Peletakan Batu Pertama Gerai Koperasi Merah Putih
Image Center
Business Facebook Cover