Banjarmasin- Terdakwa dugaan korupsi, Erwinsyah yang menjabat sebagai Pengelola Unit Pelayanan Cabang (UPC) Kesatrian di PT Pegadaian Banjarmasin, divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.
Selain pidana penjara, Erwinsyah juga dijatuhi hukuman denda Rp500 juta subsidiair 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kurang lebih Rp1,1 miliar. Jika tidak mampu membayar, ia harus menjalani pidana tambahan selama 2 tahun.

Atas vonis tersebut, Erwinsyah S.E., menyatakan ketidakikhlasannya atas putusan tersebut. Ketika ditanya ketua majelis hakim yang menyidangkan perkaranya, apakah dia menerima vonis yang sudah dibacakan, Erwinsyah dengan suara bergetar menyebut bahwa dirinya telah dizalimi. Namun ia menyerahkan segalanya kepada Tuhan.
“Saya tidak ikhlas. Biar Tuhan yang membalas orang-orang yang telah menzalimi saya,” ucap Erwinsyah kepada majelis hakim yang diketuai Indra Mainantha Vidi SH, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin (30/4).
Terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti dakwaan subsider jaksa penuntut umum.
Sementara atas putusan tersebut, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya, Sultan Ardin SH, menyebut vonis itu cukup berat. Pasalnya terdakwa sudah beritikad baik dengan melakukan pergantian uang kerugian, akan tetapi hukumannya masih berat. Namun akan menempuh upaya hukum selanjutnya.
“Kami rasa vonis itu cukup berat. terdakwa sudah beritikad baik dengan melakukan pergantian uang kerugian, akan tetapi hukumannya masih berat. Kami akan menempuh upaya hukum selanjutnya” Tegas Sultan Ardin SH.
Meski pengadilan telah memutuskan bersalah, pihak keluarga Erwinsyah juga menyuarakan dukungan moral dan menyebut akan mencari keadilan melalui jalur hukum lanjutan.
Erwinsyah sendiri masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan berupa banding.
Diluar ruang sidang JPU Ricky Sar Maruli Tua Purba SH didampingi Syamsul Arifin SH,MH mengatakan akan berkoordinasi dulu dengan pimpinan soal vonis majelis hakim. Yang pasti vonis tersebut menyatakan kalau terdakwa memang terbukti bersalah.
Terkait uang pengganti, ditambahkan Syamsul hal itu tak tidak jadi masalah, sebab sebelum membacakan tuntutan mereka sudah meminta tanda bukti uang pengganti yang sudah diserahkan ke Kantor Pegadaian, namun penasehat hukum belum bisa menyerahkannya.
“Tapi kini sudah diakomodir majelis hakim, jadi ya tidak apa-apa,” katanya.
Tim










