Banjarmasin, Kalimantandigital.com – Proses hukum terhadap kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Jurnalis Juwita terus bergulir. Berkas perkara dan tersangka resmi dilimpahkan dari penyidik Denpomal Banjarmasin ke Oditurat Militer III-15 Banjarmasin, Selasa (8/4/2025) siang.

Pellimpahan berkas perkara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady, yang menyerahkan langsung kepada Kepala Oditurat Militer III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi.

“Hari ini berkas perkara dan tersangka kita serahkan dari Pomal Banjarmasin ke Oditurat Militer III-15 Banjarmasin untuk segera ditindaklanjuti,” tegas Laksamana TNI I Made Wira Hady.
Dalam pelimpahan tersebut, penyidik menyerahkan berkas hasil pemeriksaan terhadap 11 orang saksi dan 46 barang bukti yang dikumpulkan selama proses penyidikan terhadap tersangka, oknum prajurit TNI AL Kls Bah Jumran.
Menurut Laksamana TNI I Made Wira Hady para saksi yang sudah diperiksa diantaranya adalah keluarga korban, termasuk dua kakak kandung korban, Satria dan Praja, serta kakak ipar korban, Susi Anggraini.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan meliputi mobil rental yang digunakan pelaku, sepeda motor dan helm milik korban, pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan aksinya, hingga bukti percakapan terakhir antara pelaku dan korban yang menjadi petunjuk penting dalam kasus ini.
Kepala Oditurat Militer III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi, menyatakan pihaknya akan meneliti secara mendalam berkas perkara yang sudah diserahkan.
“Kami akan cermati kelengkapan syarat formil dan materilnya. Proses telaah ini maksimal memakan waktu dua minggu,” ujarnya.
Jika berkas dinyatakan lengkap (P-21), maka Oditurat Militer III-15 Banjarmasin akan mengajukan penerbitan Keputusan Penyerahan Perkara (SEKEPRA) kepada Perwira Penyerah Perkara (Papera) Lanal Balikpapan.
“Setelah SEKEPRA terbit, kami akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Militer 106 di Kota Banjarbaru untuk disidangkan,” pungkas Letkol Chk Sunandi.*Tim










