Banjarmasin, Kalimantandigital.com — Sebanyak 6.705 narapidana di Kalimantan Selatan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dari jumlah tersebut, 28 di antaranya langsung bebas tepat pada hari Lebaran tahun ini.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan, Mulyadi, menjelaskan bahwa pemberian remisi Lebaran terbagi menjadi dua jenis. Pertama, Remisi Khusus Idulfitri I (RK I), berupa pengurangan masa hukuman mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Kedua, Remisi Khusus Idulfitri II (RK II), yang memungkinkan narapidana langsung bebas setelah masa tahanannya dikurangi.
“Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghormatan atas hak-hak warga binaan, sekaligus apresiasi atas proses pembinaan yang telah mereka jalani,” ujarnya.
Selain untuk narapidana dewasa, remisi juga diberikan kepada napi anak sebagai bentuk apresiasi terhadap mereka yang berkelakuan baik.
Berdasarkan data Kanwil Kemenkumham Kalsel, mayoritas narapidana yang mendapatkan remisi berasal dari kasus narkotika sebanyak 4.572 orang, diikuti pidana umum 2.063 orang, serta kasus korupsi sebanyak 42 orang.
Tim
![]()










