SIM 2025 Punya Aturan Baru, Pemilik SIM di Indonesia Harus Tahu, Simak Perbedaannya!

Bagikan

kalimantandigital.com – Korlantas Polri berencana menerapkan sistem tilang poin pada 2025.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Dalam beleid tersebut menjelaskan, ada beberapa pengenaan poin tilang tergantung pada jenis pelanggaran lalu lintas.

Yakni, 1 poin, 3 poin, 5 poin, 10 poin dan yang paling besar adalah 12 poin.

Setiap pemegang SIM mendapat saldo 12 poin dalam setahun yang akan berkurang jika melakukan pelanggaran.

Melansir unggahan akun Instagram resmi NTMC Korlantas Polri, Senin (3/2/2025), implementasi tilang poin akan menggunakan aplikasi bernama Traffic Attitude Record (TAR).

Aplikasi TAR merupakan sistem pencatatan dan pemberian tanda terhadap kualifikasi kompetensi pengemudi.

Tujuannya untuk menciptakan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya patuh dan tertib berlalu lintas.

Lalu, aplikasi TAR akan terintegrasi dengan aplikasi iCell, E-Tilang dan SIM.

Nantinya, pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas, SIM-nya akan di-scan oleh petugas.

Selanjutnya, petugas polisi yang menindak pelanggar lalu lintas dapat membaca barcode yang ada pada SIM pelanggar menggunakan aplikasi TAR.

Selain itu, pelanggar juga dapat melihat detail pelanggaran, catatan pelanggaran, informasi penalti, detil kecelakaan, catatan kecelakaan dan informasi sanksi di aplikasi TAR.

Aplikasi TAR dapat diunduh di Google Play dan App Store.

Sementara itu, berikut daftar tilang poin sesuai Perpol No. 5 Tahun 2021:

1 Poin

A. Pasal 275 ayat (1): Mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.

B. Pasal 276: Mengemudikan kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah di terminal.Asuransi mobilAsuransi kendaraan

C. Pasal 278: Mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih tanpa perlengkapan wajib.

See also  PWI Kalsel Siapkan LO untuk Dampingi Peserta HPN 2025 dari Seluruh Indonesia

D. Pasal 282: Tidak mematuhi perintah polisi.

E. Pasal 285 ayat (1): Mengemudikan sepeda motor tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

F. Pasal 287 ayat (3), (4), (6): Melanggar tata cara berhenti, parkir, tidak mengindahkan kendaraan prioritas, dan melanggar aturan penggandengan kendaraan.

G. Pasal 288 ayat (2): Tidak dapat menunjukkan SIM yang sah.

H. Pasal 289: Penumpang di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan.Asuransi mobil

I. Pasal 290: Pengemudi dan penumpang tidak mengenakan sabuk keselamatan dan helm.

J. Pasal 291: Pemotor dan penumpang tidak mengenakan helm standar.

K. Pasal 292: Mengangkut penumpang lebih dari satu orang tanpa kereta samping.

L. Pasal 293: Mengemudi tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari atau kondisi tertentu.

M. Pasal 294: Tidak memberikan isyarat saat akan membelok atau berbalik arah.

N. Pasal 295: Tidak memberikan isyarat saat berpindah lajur atau bergerak ke samping.

O. Pasal 300: Tidak menggunakan lajur yang ditentukan, tidak berhenti saat menurunkan penumpang, tidak menutup pintu selama kendaraan berjalan.

P. Pasal 301: Angkutan barang tidak menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan.

Q. Pasal 302: Angkutan orang tidak berhenti pada tempat yang ditentukan, mengetem, dan menurunkan penumpang sesuai peraturan.

R. Pasal 303: Mobil barang untuk mengangkut orang.

S. Pasal 304: Kendaraan angkutan orang tidak sesuai untuk keperluan lain, di luar pelayanan angkutan orang dalam trayek.

T. Pasal 306: Angkutan barang tidak dilengkapi dokumen muatan barang.

3 Poin

A. Pasal 279: Mengemudi dengan kendaraan dipasangi perlengkapan yang mengganggu keselamatan.

B. Pasal 280: Kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor yang sesuai.

C. Pasal 284: Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda.

See also  Instruksi Presiden Prabowo, Pengecer Bisa Jual Elpiji 3 Kg Lagi

D. Pasal 285 ayat (2): Roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan teknis.

E. Pasal 287 ayat (1): Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.

F. Pasal 287 ayat (2): Melanggar rambu, marka, alat pemberi isyarat lalu lintas, berhenti, dan parkir.

G. Pasal 287 ayat (5): Melanggar batas kecepatan.

H. Pasal 288 ayat (1): Tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan bermotor.

I. Pasal 288 ayat (3): mobil, kereta gandengan tidak dilengkapi keterangan uji berkala.

J. Pasal 298: Penumpang di samping pengemudi tidak pakai sabuk pengaman.

K. Pasal 305: Angkutan barang tidak memenuhi keselamatan, tanda barang, parkir, bongkar, dan muat, serta jam operasi.

L. Pasal 307: Angkutan barang tidak memenuhi syarat tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi.

M. Pasal 308: Tidak memiliki izin trayek.

5 Poin

A. Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1): Mengemudikan kendaraan tanpa SIM.

B. Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1): Mengemudi secara tidak wajar dan mengganggu konsentrasi.

C. Pasal 285 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (2): Mengemudi motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

D. Pasal 286 jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (3): Mengemudi kendaraan beroda empat atau lebih tanpa memenuhi persyaratan laik jalan.

E. Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c: Melanggar aturan perintah atau larangan dengan lampu lalu lintas.

F. Pasal 296 jo Pasal 114 huruf a: Menerobos palang pintu kereta.

G. Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b: Melakukan balapan di jalan raya.

10 Poin

A. Pasal 275 ayat (2): Merusak rambu lalu lintas, marka jalan, APILL, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.

See also  Amankan Mudik Lebaran Tahun 2025, Polda Kalsel Kerahkan 1.926 personel

B. Pasal 311 ayat (2) : Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ringan dengan kerusakan kendaraan dan atau barang.

C. Pasal 311 ayat (3): Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan atau barang.

12 Poin

A. Pasal 310 ayat (3): Karena kelalaian menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban luka berat.

B. Pasal 311 ayat (4): Menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban luka berat.

C. Pasal 311 ayat (5): Menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban meninggal dunia.*WN

Image Center
Business Facebook Cover