KALIMANTANDIGITAL.COM, TABALONG – Target pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) sebanyak 1.700 bidang di Kabupaten Tabalong menjadi perhatian Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Selatan. Untuk mempercepat pelaksanaannya, BPN meminta dukungan anggaran Pemerintah Kabupaten Tabalong, khususnya untuk pengadaan kendaraan operasional petugas di lapangan.
Kepala Kanwil BPN Kalimantan Selatan, Budi Kristiyana, mengungkapkan kebutuhan kendaraan operasional menjadi salah satu kendala yang perlu mendapat perhatian. Pasalnya, petugas pertanahan harus menjangkau berbagai lokasi untuk mendukung proses pendaftaran hingga sertifikasi tanah masyarakat.

Usulan tersebut disampaikan Budi dalam kegiatan reses Ketua Komisi II DPR RI sekaligus sosialisasi program strategis ATR/BPN di Hotel Aston Tanjung, Rabu (28/10/2026).
Menurut Budi, target PTSL di Kalimantan Selatan mencapai sekitar 22 ribu bidang tanah. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.700 bidang berada di Kabupaten Tabalong.
Besarnya target tersebut membutuhkan dukungan sarana operasional yang memadai agar pelaksanaan program di lapangan dapat berjalan lebih efektif.
“Kepala kantor ada beberapa permintaan, antara lain ada beberapa hal yang memang tidak ada dalam anggaran. Dengan target yang cukup lumayan besar, teman-teman memerlukan kendaraan operasional,” ujar Budi.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Tabalong dapat mempertimbangkan kebutuhan tersebut melalui dukungan anggaran daerah.
Bagi BPN, ketersediaan kendaraan operasional menjadi salah satu faktor penunjang mobilitas petugas dalam menjangkau lokasi pengukuran dan kegiatan pendaftaran tanah. Tanpa dukungan sarana yang memadai, pelaksanaan program berpotensi menghadapi kendala di lapangan.
Menanggapi permintaan tersebut, Sekretaris Daerah Tabalong, Hamida Munawarah, menyatakan pemerintah daerah akan mengupayakan pembahasan lebih lanjut terkait penganggaran kendaraan operasional untuk mendukung program strategis pertanahan.
“Insyaallah nanti untuk permintaan dari BPN tentang kendaraan operasional untuk kegiatan strategis PTSL, kami upayakan lagi di pemerintah daerah. Untuk penganggaran, kita coba usulkan kembali nanti,” kata Hamida.
Meski demikian, dukungan anggaran tersebut masih perlu melalui proses pengusulan dan pembahasan di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam kegiatan yang sama, turut dilakukan penyerahan secara simbolis 16 bidang sertifikat tanah. Sertifikat tersebut mencakup tanah masyarakat, tanah wakaf, dan aset milik pemerintah daerah.
Dukungan terhadap pelaksanaan PTSL diharapkan dapat mempercepat kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Tabalong. (Ril)










