KALIMANTANDIGITAL.COM, PARINGIN – Maraknya banner iklan ilegal yang menempel di fasilitas umum mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten Balangan. Anggota Komisi I DPRD Balangan, Hj Sri Huriyati Hadi, secara terbuka mengapresiasi langkah Satpol PP yang mulai melakukan penertiban besar-besaran.
Banner-banner tersebut diketahui banyak terpasang di titik yang dilarang, seperti:

- Tiang Listrik
- Tiang Telkom
- Rambu Lalu Lintas
Ganggu Estetika Kota
Hj Sri Huriyati menekankan bahwa tindakan tegas ini sangat diperlukan. Selain melanggar aturan, keberadaan iklan sembarangan tersebut merusak pemandangan kota yang saat ini sedang gencar dipercantik oleh pemerintah daerah.
“Penertiban ini langkah tepat untuk menjaga ketertiban umum. Kita ingin menciptakan lingkungan yang bersih dan nyaman bagi masyarakat,” ujar beliau, Kamis (23/4/2026).
Edukasi Pemilik Usaha
Tak hanya sekadar mencopot banner, DPRD juga mendorong adanya tindakan lanjutan bagi para pelanggar. Beliau menyarankan agar:
- Pemanggilan Pelaku Usaha: Pihak terkait perlu memanggil pemilik iklan yang melanggar.
- Pemberian Edukasi: Memberikan pemahaman mengenai aturan pemasangan iklan yang benar.
- Efek Jera: Agar ke depannya tidak ada lagi oknum yang memasang iklan di sembarang tempat.
“Kami berharap para pelaku usaha diberikan pemahaman agar tidak lagi merusak pemandangan kota yang sedang kita benahi bersama,” pungkasnya. (Raf)










