Jelang Libur Nyepi dan Idulfitri, Bupati Tabalong Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik

Bagikan

KALIMANTANDIGITAL.COM, TANJUNG – Menyambut libur panjang Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri, Bupati Tabalong Ir H Muhammad Noor Rifani mengeluarkan kebijakan tegas terkait penggunaan kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong.

Melalui Surat Edaran Nomor 0134/BPKAD/000.2.3.2/III/2026, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menggunakan kendaraan operasional pemerintah untuk kepentingan pribadi, termasuk aktivitas mudik maupun berlibur.

Kebijakan tersebut, menurut Bupati, merupakan tindak lanjut dari imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam rangka pencegahan korupsi serta pengendalian gratifikasi selama momentum hari raya.

Dalam edaran tersebut, terdapat tiga poin utama yang harus dipatuhi ASN. Pertama, larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan di luar tugas kedinasan, termasuk mudik dan liburan. Kedua, seluruh fasilitas negara hanya boleh dimanfaatkan untuk menunjang tugas pemerintahan. Ketiga, setiap pemegang kendaraan dinas wajib menjaga dan bertanggung jawab atas keamanan aset yang berada dalam penguasaannya selama masa libur.

Bupati menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan bagian dari upaya menjaga integritas dan kredibilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan aset negara.

“Ini untuk memastikan fasilitas negara digunakan sebagaimana mestinya serta menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.

Surat edaran tersebut ditandatangani secara elektronik pada 16 Maret 2026 sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Tabalong dalam mengawal disiplin ASN selama periode libur nasional dan cuti bersama.

Pemerintah daerah juga meminta seluruh kepala perangkat daerah untuk melakukan pengawasan internal terhadap jajarannya, guna mencegah potensi penyalahgunaan kendaraan dinas, khususnya saat arus mudik berlangsung.(zak)