KALIMANTANDIGITAL.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap periode 2025–2030, Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di wilayah Cilacap, Jawa Tengah, pada Jumat (13/3/2026).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan pemerintah daerah tersebut.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu Saudara AUL selaku Bupati Cilacap dan Saudara SAD selaku Sekretaris Daerah,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026) malam.
Dalam operasi tersebut, tim penyidik KPK mengamankan total 27 orang. Dari jumlah itu, 13 orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Belasan orang yang diperiksa tersebut berasal dari berbagai unsur pejabat di Pemerintah Kabupaten Cilacap, mulai dari pimpinan organisasi perangkat daerah hingga sejumlah kepala dinas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pemerasan dilakukan dengan modus permintaan setoran uang yang diklaim sebagai Tunjangan Hari Raya (THR). Setiap kepala dinas disebut-sebut diminta menyetor uang dalam kisaran Rp75 juta hingga Rp100 juta per orang.
KPK menyatakan masih terus mendalami perkara ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat serta aliran dana yang berasal dari para pejabat daerah tersebut.
Kasus ini kembali menambah daftar kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan KPK terkait praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.(red)










