KALIMANTANDIGITAL.COM, TABALONG – Pemerintah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, menyiapkan lahan seluas delapan hektare untuk mendukung rencana pembangunan Sekolah Rakyat di kawasan Jalan Nan Sarunai, Kecamatan Murung Pudak. Lokasi tersebut dinilai strategis karena berada di pusat kota dan mudah diakses masyarakat.
Bupati Tabalong H. Muhammad Noor Rifani mengatakan, penyiapan lahan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program unggulan Kementerian Sosial Republik Indonesia di bidang pendidikan.

Menurut Noor Rifani, keberadaan Sekolah Rakyat di kawasan tersebut diharapkan dapat menunjang kelancaran proses belajar mengajar sekaligus memperluas jangkauan layanan pendidikan bagi masyarakat.
“Kami menargetkan Sekolah Rakyat dapat dibangun dan mulai beroperasi pada 2026. Dengan begitu, anak-anak di Tabalong bisa segera menikmati manfaat program ini,” ujar Noor Rifani, Minggu.
Ia menegaskan, Sekolah Rakyat dirancang untuk memberikan akses pendidikan yang layak dan berkualitas, khususnya bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu serta komunitas adat terpencil.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial dan P3AP2KB Kabupaten Tabalong, H. Syam’ani, menyampaikan bahwa program Sekolah Rakyat tidak hanya berfokus pada pembangunan sarana fisik semata, tetapi juga sebagai investasi jangka panjang dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia.
“Ini adalah upaya strategis untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat Tabalong secara berkelanjutan melalui peningkatan kualitas pendidikan,” katanya.
Dari sisi perencanaan, Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah (P2EPD) Bapperinda Tabalong, Andi Pranata, menjelaskan bahwa usulan pembangunan Sekolah Rakyat telah disampaikan kepada pemerintah pusat.
“Proposal sudah masuk ke Kementerian Sosial dan lokasi telah disurvei oleh Kementerian PUPR. Rencana pembangunan ditargetkan pada tahun anggaran 2026 hingga 2027,” jelas Andi.
Ia menambahkan, Pemkab Tabalong juga tengah menyiapkan data calon peserta didik yang berasal dari keluarga penerima Surat Keterangan Kemiskinan (SK Kemiskinan) melalui Sistem Informasi Penanggulangan Kemiskinan Terpadu dan Terintegrasi (Silangkar) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya kelompok desil 1 dan desil 2.
Terkait pendanaan, Andi menyebutkan bahwa alokasi anggaran akan disesuaikan dengan kewenangan pemerintah kabupaten dalam pelaksanaan program Sekolah Rakyat.
Sebelumnya, Bupati Tabalong bersama Ketua DPRD Tabalong Riza Pahlivi, anggota Komisi I DPRD Tabalong, Kepala Dinas Sosial P3AP2KB, serta perwakilan Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan melakukan audiensi dengan Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf di Kantor Kementerian Sosial, Kamis (5/2/2026).
Audiensi tersebut membahas rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Tabalong sebagai bagian dari strategi percepatan penanggulangan kemiskinan.
Dalam pertemuan itu, Menteri Sosial menegaskan bahwa pelaksanaan program Kementerian Sosial berlandaskan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 ayat (1) tentang kewajiban negara memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 juga menekankan bahwa penanganan fakir miskin harus dilakukan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan melalui sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. (Zak)











