KALIMANTANDIGITAL.COM, TABALONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong resmi menetapkan sembilan paket pengadaan barang dan jasa strategis untuk tahun anggaran 2026. Paket-paket tersebut mencakup berbagai sektor prioritas, mulai dari infrastruktur, kesehatan, perekonomian, hingga pendidikan, sebagai upaya percepatan pembangunan daerah.
Di sektor infrastruktur, sejumlah proyek besar masuk dalam daftar pengadaan strategis. Di antaranya peningkatan Jalan Kumap–Binjai–Salikung–Mamban, pengadaan dan pemasangan pipa distribusi air bersih di Desa Bongkang, Kecamatan Haruai, serta peningkatan Jalan Kalingai–Rungun–Misim–Jembatan Sakuyah hingga Bina Desa. Selain itu, Pemkab Tabalong juga merencanakan pembangunan trotoar Jalan Basuki Rahmat–Hikun, trotoar Tugu Obor–Guru Danau, serta pembangunan Jembatan Pamarangan Kiwa.

Sementara itu, sektor kesehatan difokuskan pada belanja pengadaan obat-obatan guna mendukung pelayanan kesehatan masyarakat. Di bidang perekonomian, pemerintah daerah menyiapkan paket rehabilitasi bangunan dan peningkatan sarana prasarana lingkungan Blok B Mall Ampera Pasar Raya Bauntung Tanjung. Adapun di sektor pendidikan, pengadaan strategis diarahkan pada pembangunan empat ruang kelas baru di SDN 2 Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.
Bupati Tabalong, Muhammad Noor Rifani, menyampaikan bahwa proyek-proyek fisik tersebut ditargetkan dapat segera dilaksanakan. Hal ini karena sebagian besar paket strategis telah melalui tahapan perencanaan.
“Pekerjaan ini sudah memiliki perencanaan fisik, sehingga pada prinsipnya siap untuk dilelang. Namun sebelum masuk ke proses lelang, sesuai ketentuan harus dilakukan review oleh Inspektorat. Setelah review selesai, barulah proses lelang dapat dilaksanakan melalui unit PBJ,” jelasnya Bupati.
Penetapan paket pengadaan barang dan jasa strategis tahun anggaran 2026 ini juga merupakan bagian dari komitmen Pemkab Tabalong dalam mendukung program penguatan pencegahan korupsi melalui skema Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah turut mendapat pendampingan dari Kejaksaan Negeri Tabalong guna memastikan seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel. (Red)











