Gubernur H. Muhidin Pastikan Kas Daerah Rp4,7 Triliun Tidak Mengendap Tapi Disimpan Secara Deposito & Giro

Bagikan

KALIMANTANDIGITAL.COM BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) meluruskan isu terkait dana daerah senilai Rp4,7 triliun yang disebut mengendap di Bank Kalsel. Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin menegaskan bahwa dana tersebut bukanlah dana mengendap, melainkan dana kas milik Pemerintah Provinsi yang sedang dikelola secara profesional dalam bentuk giro dan deposito daerah.

“Perkataan dari Menteri Keuangan bahwa pengendapan uang ini tidak benar. Jadi artinya, jangan sampai koboy salah tembak,” ujar Muhidin, usai kunjungan ke Bank Kalsel di Banjarbaru, Selasa (28/10/2025) sore.

Gubernur H. Muhidin menyebut uang tersebut disimpan secara Giro dan Deposito dengan porsi mencapai Rp3,9 triliun.

“Itu uang sementara yang belum kita realisasikan untuk belanja, jadi kita taruh di bank. Rp3,9 triliun itu kita deposito-kan,” ucapnya.

Gubernur H. Muhidin menerangkan ada pertimbangan tersendiri kas daerah disimpan secara deposito. Alasannya simpanan deposito menghasilkan bunga sebesar 6,5 persen per tahun atau sekitar Rp21 miliar per bulan.

Menurutnya dana hasil bunga deposito masuk ke kas daerah sebagai pendapatan sah. “Bayangkan kalau disimpan 5 bulan saja, hasil depositonya bisa Rp100 miliar lebih. Ini adalah keuntungan daerah, bukan dana mengendap,” ujarnya.

H. Muhidin menyebut data terakhir per 30 September 2025 menunjukkan nilai deposito masih utuh di angka Rp3,9 triliun. Sementara, hingga 28 Oktober 2025, Pemprov Kalsel telah menarik dana Rp268 miliar untuk keperluan belanja daerah, dengan sisa kas sekitar Rp4,477 triliun, tanpa mengurangi nilai deposito.

H. Muhidin menyayangkan sikap Menkeu yang langsung menyampaikan data ke publik tanpa melakukan klarifikasi ke Bank Indonesia, Bank Kalsel, atau kepala daerah terkait. (Red)

See also  Ketua TP Posyandu Kalsel Lakukan Pembinaan Posyandu 6 SPM di Desa Mandiangin Barat
Image Center
Business Facebook Cover