Aset Kapal disita, PT Prima Surya Putra Gugat Negara Melalui PN Banjarmasin

Bagikan

KALIMANTANDIGITAL.COM BANJARMASIN — Sengkarut hukum yang menimpa PT Prima Surya Putra (PT PSP) kini menjadi sorotan publik. Perusahaan yang semula menjadi korban pencurian minyak oleh oknum karyawan justru menghadapi kenyataan pahit. Pasalnya kapal milik perusahaan disita dan direncanakan untuk dirampas oleh negara.

Kuasa hukum PT PSP, Muhammad Mauliddin Afdie, SH, MH, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kekeliruan serius dalam penerapan hukum. Menurutnya, aparat penegak hukum diduga gagal membedakan antara pelaku kejahatan dan pihak yang dirugikan.

“Ini seperti seseorang yang rumahnya kemalingan, lalu karena di rumah itu ada barang hasil curian, rumahnya ikut disita dan dirampas untuk negara. Logika seperti ini tentu tidak dapat dibenarkan oleh hukum maupun nurani,” ujar Mauliddin kepada wartawan di Banjarmasin, Selasa (15/10).

Ia menggambarkan kasus tersebut dengan analogi sederhana agar mudah dipahami masyarakat. “Bila rumah seseorang kemalingan dan ada barang di dalam rumah tersebut yang diambil pencurian, selanjutnya dia melaporkan peristiwa tersebut sebagai korban. Apakah tepat dan dapat diterima rumah orang tersebut juga disita dan dirampas untuk negara? Tentu tidak. Prinsip hukum pidana tidak boleh menghukum orang yang tidak bersalah,” tegasnya.

*Kapal Milik Sah Perusahaan, Bukan Barang Bukti Kejahatan*

Perkara ini bermula ketika beberapa oknum PT PSP kedapatan mencuri minyak pada kapal milik perusahaan. Alih-alih memproses pelaku pencurian secara individu, justru juga menarik kapal tersebut sebagai barang bukti dan pendiriannya untuk disita.

Padahal, jelas TIM Borneo Law Firm sebagai kuasa hukum, kapal itu adalah aset sah milik perusahaan yang terdaftar secara resmi dan digunakan untuk kegiatan operasional yang legal. Pencurian dilakukan tanpa sepengetahuan dan izin dari PT PSP.

See also  Pansus DPRD Banjarmasin Mulai Bahas Raperda Kekayaan Intelektual Libatkan SKPD Terkait

“Kapal itu bukan milik pelaku, melainkan milik perusahaan yang justru dirugikan. Dengan disitanya, kerugian PT PSP menjadi berlipat ganda — tidak hanya kehilangan barang, tapi juga kehilangan sarana utama untuk beroperasi,” papar Muhammad Mauliddin Afdie, SH, MH, dengan nada prihatin.

Menurutnya, langkah penyertaan hingga perampasan untuk negara tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Dalam perspektif hukum pidana, perampasan hanya dapat dilakukan terhadap benda yang secara langsung digunakan untuk atau memperoleh dari tindak pidana oleh pelaku, bukan oleh pihak ketiga yang tidak terlibat.

Prinsip “Nemo Debet Puniri Pro Alieno Delicto”

Dalam penjelasannya, Advokat dan Konsultan Hukum yang dikenal sebagai Founder Borneo Law Firm tersebut juga menegaskan pentingnya prinsip nemo debet puniri pro alieno delicto, yang berarti (tidak seorang pun boleh dihukum karena orang lain yang sebagai pelaku).

Jika barang milik korban ikut dirampas, maka keadilan berubah menjadi ketidakadilan yang dilegalkan,” ujarnya.

Sementara Elsa Liani,SH yang juga tim dari Borneo Law Firm juga menyoroti bahwa dalam berbagai yurisprudensi Mahkamah Agung, sudah dijelaskan bahwa benda milik pihak ketiga yang tidak terkait langsung dengan kejahatan tidak boleh dirampas untuk negara.

“Logika dan preseden hukumnya kapal sudah jelas. Maka, keputusan menyita PT PSP harus ditinjau ulang,” tegas tim tersebut.

Korban tidak boleh diposisikan sebagai pelaku dalam konteks ini, PT PSP seharusnya mendapatkan perlindungan hukum sebagai korban, bukan justru dirugikan dua kali. Pertama, karena ulah oknum karyawannya yang melakukan pencurian minyak. Kedua, karena tindakan aparat yang salah sasaran dalam penyitaan barang bukti.

“Kita harus hati-hati dalam menegakkan hukum. Jangan sampai semangat memberantas kejahatan justru menyumbangkan hak orang yang tidak. Hukum tidak boleh menjadi alat untuk merampas hak korban,” ujar Muhammad Mauliddin Afdie, SH, MH lagi.

See also  Kalsel Raih Peringkat Kedua TPID Provinsi Berkinerja Terbaik se-Kalimantan

Langkah hukum dan seruan untuk keadilan TIM Borneo Law Firm telah menempuh langkah-langkah hukum dengan melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, langkah ini diambil demi menjaga hak-hak konstitusional PT PSP sebagai pemilik sah kapal tersebut.

“Tujuan kami bukan untuk melawan negara, tetapi untuk menegakkan prinsip keadilan yang sejati. Negara seharusnya melindungi korban, bukan menambah penderitaannya,” tutur TIM Borneo Law Firm.

Ia juga menambahkan bahwa penyertaan tanpa dasar hukum yang kuat diduga dapat ditindak sebagai tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau mengakui kewenangan. Oleh karena itu, mendesak agar aparat hukum melakukan evaluasi internal terhadap penanganan perkara ini.

“Ini bukan hanya soal satu kapal. Ini soal bagaimana hukum kita menempatkan keadilan di posisi yang benar. Jika tindakan seperti ini dibiarkan, siapa pun bisa menjadi korban berikutnya,”ucapnya.

Muhammad Mauliddin Afdie, menambahkan pada proses persidangan ini, pihaknya menghadirkan 2 orang, satu dari pihak perusahaan pada rabu tanggal 1 oktober 2025 dan satu orang penyidik ​​dari kepolisian yang dihadirkan pada tanggal 15 Oktober 2025.

Dengan bukti tersebut, Mauliddin berkeyakinan tuntutan kami dikabulkan dan dikirimkan kembali kepada PT Prima Surya Putra. Dengan nada optimis, ia menyampaikan akan terus berjuang melalui jalur hukum hingga hak PT PSP kembali sepenuhnya.

Tim Redaksi

Image Center
Business Facebook Cover