FMPA Kalsel Sayangkan Pengunduran Diri Dirut PT. AM BANDARMASIH PERSERODA

Bagikan

BANJARMASIN- Kabar mundurnya Direktur Utama PT. AM Bandarmasih Kota Banjarmasin, Muhammad Ahdiat, ST. membuat kaget sejumlah pihak, salah satunya dari Forum Masyarakat Peduli Air (FMPA).

FMPA sangat menyayangkan mundurnya Direktur Utama PT. AM Bandarmasih Kota Banjarmasin, Muhammad Ahdiat tersebut dari jabatannya. Pasalnya, stabilitas PT. AM bandarmasih ini harus dijaga, mengingat perusahan ini satu satunya pabrikan air bersih buat masyarakat Kota Banjarmasin dan sekitarnya.

Menurut Ketua FMPA Andi Supian, M. HAG, berdasarkan surat pengunduran diri Muhammad Ahdiat, ST. dari jabatannya sebagai Dirut PT AM Bandarmasih pertanggal 29 April 2025 dan di disposisi oleh Walikota Banjarmasin, M. Yamin, menjadi tanda besar bagi FMPA mengingat masa jabatan Direksi hingga 2028 atau masih tersisa waktu kurang lebih 3 tahun lagi.

Menyikapi hal ini, Ketua FMPA Kalsel Andi Supian menyampaikan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian publik terutama pemilik perusahaan melalui Dewan Komisaris mengingat jika pengunduran diri Muhammad Ahdiat, ST. akan mempengaruhi stabilitas terhadap pelayanan air bersih kepada warga Banjarmasin dan sekitarnya.

“Saat ini kalau dilihat segi pelayanan Trio AES (Ahdiat, Edwad dan Sahrani) masih kompak dan solid dalam menahkodai perusahaan plat merah ini, namun ditengah jalan memasuki masa jabatan tahun ke 2 Muhammad Ahdiat, ST. Malah mengundurkan diri dan menjadi tanya besar?.” Ucap Ketua FMPA Andi Supian.

Meski alasan pengunduran diri dirut menjadi hak prerogatif yang bersangkutan, tetap hal ini dianggap menjadi tanda tanya bagi FMPA.

Lanjut ketua FMPA mengatakan ke depan nya pemilik perusahan melalui RUPS melakukan hal² sebagai berikut ;

1. Segera mengambil keputusan untuk menetapkan pengganti Dirut yang mengundurkan diri secara definitif, agar roda perusahaan berjalan stabil dan mampu memberikan peningkatan pelayanan kepada pelanggan mengingat ke depannya tantangan yang dihadapi oleh PT. AM Bandarmasih semakin kompleks.

See also  Komisi III DPRD Banjarmasin Kembali Ingatkan Risiko Proyek Infrastruktur di Akhir Tahun

2. Melakukan sinergitas antara Direksi, Dewan Komisaris dan Pemilik Perusahaan dengan mengutamakan kepentingan pelayan pelanggan di atas kepentingan pribadi dan golongan.

3. Memberikan kebebasan yang bertanggung jawab kepada Direksi dengan melakukan terobosan guna peningkatan pelayanan, mengingat masih banyak dilakukan pembenahan terhadap SDM karyawan dan sistem di era digital saat ini.

4. Menerima masukan dari stokholder terkait dalam peningkatan pelayanan.

5. Dewan Komisaris sebagai perpanjangan tangan dari pemilik perusahaan benar-benar menjadi alat kontrol dan pengawasan, bukan sebagai alat untuk mengintervensi yang akan merugikan pelayanan, apa lagi sampai merugikan perusahaan.

“Berharap semua pihak yang terkoneksi dengan PT. AM Bandarmasih bisa mawas diri dan ke depannya mendorong PT. AM Bandarmasih lebih baik lagi, menjadi perusahaan yang menggema di tingkat nasional dan menjadi pilot projek bagi PAM- PAM lain di Indonesia” Tutup Ketua FMPA Andi Supian.

Tim Redaksi

Image Center
Business Facebook Cover