{"id":7070,"date":"2026-06-03T08:38:58","date_gmt":"2026-06-03T00:38:58","guid":{"rendered":"https:\/\/kalimantandigital.com\/?p=7070"},"modified":"2026-06-03T09:46:26","modified_gmt":"2026-06-03T01:46:26","slug":"ahli-pidana-sebut-sengketa-kerja-sama-batu-bara-lebih-tepat-diselesaikan-lewat-jalur-perdata","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/kalimantandigital.com\/index.php\/2026\/06\/03\/ahli-pidana-sebut-sengketa-kerja-sama-batu-bara-lebih-tepat-diselesaikan-lewat-jalur-perdata\/","title":{"rendered":"Ahli Pidana Sebut Sengketa Kerja Sama Batu Bara Lebih Tepat Diselesaikan Lewat Jalur Perdata"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"wp-block-paragraph\">KALIMANTANDIGITAL.COM, BANJARMASIN \u2014 Persidangan lanjutan perkara melibatkan H. Sar&#8217;ie dan H. Ady Riawantara kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (2\/6\/2026). Dalam sidang tersebut, tim penasihat hukum terdakwa dari Kantor Hukum Borneo Law Firm menghadirkan dua ahli hukum pidana yang memberikan pandangan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menjadi pokok perkara.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Asni Meriyenti bersama dua hakim anggota, dengan agenda pemeriksaan ahli yang diajukan oleh pihak terdakwa. Dua ahli yang dihadirkan, yakni Achmad Ratomi dan Dr. Hardianto Djanggih, menilai hubungan hukum antara para pihak lebih mencerminkan sengketa keperdataan yang lahir dari kerja sama bisnis dibandingkan tindak pidana.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dalam keterangannya, Achmad Ratomi menjelaskan bahwa unsur utama tindak pidana penipuan adalah adanya niat jahat atau mens rea yang harus dibuktikan secara jelas. Menurutnya, apabila suatu perjanjian dibuat secara sah, dijalankan oleh para pihak, serta disertai pelaksanaan aktivitas usaha dan pembayaran yang nyata, maka perselisihan yang muncul pada dasarnya merupakan ranah hukum perdata.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">&#8220;Dalam hukum pidana, unsur niat jahat atau mens rea harus dibuktikan secara jelas. Jika hubungan para pihak lahir dari perjanjian yang sah dan telah dijalankan, maka sengketa yang muncul pada prinsipnya lebih tepat ditempatkan dalam ranah perdata.&#8221; Ujar Achmad Ratomi, Ahli Hukum Pidana.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Ia juga menyoroti dugaan penggelapan yang berkaitan dengan penyerahan sejumlah uang dalam hubungan kontraktual. Menurutnya, apabila uang tersebut terkait dengan hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian, maka penyelesaiannya harus dilihat terlebih dahulu dalam perspektif hukum perdata sebelum dikualifikasikan sebagai tindak pidana.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">&#8220;Apabila penyerahan uang terjadi dalam hubungan kontraktual yang melahirkan hak dan kewajiban para pihak, maka penyelesaiannya perlu terlebih dahulu dilihat dari perspektif hukum perdata.&#8221;tegas Achmad Ratomi.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pandangan serupa disampaikan Dr. Hardianto Djanggih. Ia menegaskan bahwa kontrak yang disepakati secara sukarela dan memenuhi syarat sah perjanjian merupakan dasar penting dalam menilai hubungan hukum para pihak. Menurutnya, keberadaan kontrak yang sah menunjukkan adanya kesepakatan bisnis yang dilakukan dengan itikad baik.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">&#8220;Estimasi keuntungan dalam sebuah kerja sama bisnis tidak dapat serta-merta dianggap sebagai tipu muslihat. Proyeksi keuntungan merupakan hal yang lazim dalam dunia usaha dan selalu mengandung risiko yang dipahami para pihak.&#8221; kata Dr. Hardianto Djanggih, Ahli Hukum Pidana.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Hardianto juga menilai bahwa estimasi keuntungan yang menjadi bagian dari kerja sama bisnis tidak dapat langsung dianggap sebagai tipu muslihat atau rangkaian kebohongan dalam konteks hukum pidana. Ia menegaskan bahwa proyeksi keuntungan merupakan hal yang lazim dalam dunia usaha dan selalu mengandung risiko bisnis yang dipahami para pihak.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">&#8220;Keberadaan kontrak yang dibuat secara sukarela dan memenuhi syarat sah perjanjian menunjukkan adanya kesepakatan bisnis yang dilakukan dengan itikad baik, sehingga harus dinilai secara hati-hati sebelum dikualifikasikan sebagai tindak pidana&#8221;.sebut Dr. Hardianto Djanggih.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dalam sidang kali ini, kuasa hukum terdakwa turut menunjukan dokumen Perjanjian Kerja Sama Lahan Batu Bara yang menjadi dasar hubungan bisnis antara kedua pihak. Setelah mempelajari dokumen tersebut, Hardianto berpendapat bahwa kerja sama tersebut lahir dari kesepakatan bisnis yang sah dan belum menunjukkan adanya indikasi niat jahat yang menjadi unsur pokok tindak pidana penipuan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Menanggapi pertanyaan Jaksa Penuntut Umum mengenai perkara perdata yang sebelumnya telah bergulir hingga tingkat kasasi, Hardianto menjelaskan bahwa putusan pengadilan sebelumnya menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Dengan demikian, menurutnya, pokok sengketa belum pernah diperiksa secara menyeluruh dalam perkara perdata sehingga masih terdapat ruang penyelesaian melalui mekanisme hukum perdata.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Secara umum, kedua ahli menyimpulkan bahwa hubungan antara para pihak berawal dari kerja sama bisnis yang sah dan telah dijalankan secara nyata. Mereka menilai belum ditemukan indikator yang cukup untuk menunjukkan adanya unsur niat jahat yang menjadi syarat utama dalam dugaan tindak pidana penipuan maupun penggelapan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Usai pemeriksaan ahli selesai, Majelis Hakim menutup persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan dari pihak terdakwa pada Rabu (3\/6\/2026).<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Persidangan tersebut kembali menyoroti batas antara sengketa bisnis yang mengandung risiko usaha dengan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, yang menjadi salah satu fokus utama dalam proses pembuktian perkara. (Tim)<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>KALIMANTANDIGITAL.COM, BANJARMASIN \u2014 Persidangan lanjutan perkara melibatkan H. Sar&#8217;ie dan H. Ady Riawantara kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa&hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":10,"featured_media":7071,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"cybocfi_hide_featured_image":"","_jetpack_memberships_contains_paid_content":false,"footnotes":""},"categories":[54,44,31],"tags":[],"class_list":["post-7070","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum","category-info-banua","category-kota-banjarmasin"],"featured_image_url":{"thumbnail":"https:\/\/i0.wp.com\/kalimantandigital.com\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/IMG_20260602_164651-scaled.jpg?resize=150%2C150&ssl=1","medium":"https:\/\/i0.wp.com\/kalimantandigital.com\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/IMG_20260602_164651-scaled.jpg?fit=300%2C225&ssl=1","medium_large":"https:\/\/i0.wp.com\/kalimantandigital.com\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/IMG_20260602_164651-scaled.jpg?fit=640%2C480&ssl=1","large":"https:\/\/i0.wp.com\/kalimantandigital.com\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/IMG_20260602_164651-scaled.jpg?fit=640%2C480&ssl=1","1536x1536":"https:\/\/i0.wp.com\/kalimantandigital.com\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/IMG_20260602_164651-scaled.jpg?fit=1536%2C1152&ssl=1","2048x2048":"https:\/\/i0.wp.com\/kalimantandigital.com\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/IMG_20260602_164651-scaled.jpg?fit=2048%2C1536&ssl=1","crp_thumbnail":"https:\/\/i0.wp.com\/kalimantandigital.com\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/IMG_20260602_164651-scaled.jpg?resize=150%2C150&ssl=1"},"post_author":"Kalimantan Digital","assigned_categories":"Hukum, Info Banua, Kota Banjarmasin","jetpack_featured_media_url":"https:\/\/i0.wp.com\/kalimantandigital.com\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/IMG_20260602_164651-scaled.jpg?fit=2560%2C1920&ssl=1","jetpack_sharing_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/kalimantandigital.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/7070","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/kalimantandigital.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/kalimantandigital.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kalimantandigital.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/10"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kalimantandigital.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=7070"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/kalimantandigital.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/7070\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":7076,"href":"https:\/\/kalimantandigital.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/7070\/revisions\/7076"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kalimantandigital.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/7071"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/kalimantandigital.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=7070"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/kalimantandigital.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=7070"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/kalimantandigital.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=7070"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}