Mat Jalil Tewas Ditombak Usai Tagih Utang Narkoba

Bagikan

BANJARMASIN- Kematian Mat Jalil yang mengambang di kawasan Sungai Bilu Laut, akhirnya terungkap. Ia merupakan korban pembunuhan.

Pertama Mat Jalil ditemukan Jumat malam (6/6/2025) sekitar pukul 23.00 Wita. mengambang di Sungai Martapura. Ia tewas dikeroyok dan ditombak lantaran menagih utang narkoba.

Sebelumnya berdasarkan hasil visum RSUD Ulin, di jasad korban terdapat luka robek di bagian kepala dan leher sehingga memunculkan kecurigaan jika Mat Jalil merupakan korban pembunuhan.

Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Morris Widhi Harto, didampingi Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting dalam konferensi pers, mengungkap bahwa motif pembunuhan terhadap Mat Jalil.Sebelum dihabisi, Mat Jali sempat menagih utang senilai Rp2 juta kepada pelaku berinisial KR, terkait pembelian narkoba.

“Korban datang menggunakan sepeda motor, langsung memanggil pelaku sambil menjatuhkan motor. Sempat memaki dan menendang pelaku yang sedang berada di dalam rumah,” terang AKP Morris.

Mereka kemudian terlibat cekcok pun terjadi hingga mengarah pada perkelahian fisik.Korban lalu hendak mencabut senjata tajam dari pinggangnya.KR yang semula terjatuh lantas mengambil tombak dan mengejar korban hingga ke perahu yang berada di tepi sungai.

Pelaku KR berhasil mengejar korban dan kemudian mengarahkan tombak ke tubuh seterusnya itu.“KR sempat menombak ke arah korban dua kali, mengenai wajah dan belakang kepala,” jelas Kapolsek.

Tidak sampai di situ, gagang tombak yang patah dipukulkan ke korban lalu dilemparkan.Korban sempat terlihat mengambang di sungai sebelum akhirnya tenggelam.

Ironisnya, warga sekitar yang sempat mendengar keributan malah meneriaki korban ‘maling’ karena tidak mengetahui kejadian sebenarnya. Mat Jalil ditemukan mengambang dan sempat dikira korban tenggelam.

Setelah polisi melakukan penyelidikan, sepekan kemudian pelaku ditangkap.

KR kini mendekam di sel tahanan Polsek Banjarmasin Timur dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

See also  Pemprov Kalsel Raih Informatif 94,91 Pada Keterbukaan Informasi Publik

Satu rekan pelaku berinisial BS, yang sempat mencoba melerai, namun diduga ikut mengeroyok, kini masuk daftar pencarian orang (DPO)

Tim Redaksi

Image Center
Business Facebook Cover