KALIMANTANDIGITAL.COM, BANJARMASIN – Jajaran Polsek Banjarmasin Selatan berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pria bernama Hendra (27), warga Jalan Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Barat. Pelaku berinisial MA (52) berhasil diamankan beberapa jam setelah kejadian.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Plh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul R.K. Siregar didampingi Wakapolresta Banjarmasin AKBP Arwin Amrih Wientama, Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Christugus Lirens, serta jajaran Polsek Banjarmasin Selatan, Selasa (2/6/2026).

Korban yang berprofesi sebagai anak buah kapal (ABK) ditemukan meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk di bagian leher kanan saat berada di kawasan Jalan Rajawali Raya, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Senin (1/6/2026).
Pengungkapan kasus bermula saat istri korban menerima informasi bahwa suaminya dirawat di Rumah Sakit Ulin akibat kecelakaan lalu lintas. Namun saat tiba di rumah sakit, korban diketahui telah meninggal dunia.
Kecurigaan muncul setelah hasil pemeriksaan medis menunjukkan penyebab kematian bukan karena kecelakaan, melainkan akibat luka tusuk di leher. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan bersama Unit Reaksi Cepat (URC) Macan Resta melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MA di kawasan bawah Jembatan Basirih pada hari yang sama.
Berdasarkan hasil penyidikan, sebelum kejadian korban dan pelaku diketahui mengonsumsi minuman keras bersama sejumlah rekannya. Setelah itu, pelaku diminta korban untuk menemaninya pulang menggunakan sepeda motor.
Dalam perjalanan, keduanya terlibat pertengkaran akibat cara berkendara korban yang dinilai ugal-ugalan. Saat melintas di Jalan Rajawali Raya, sepeda motor yang mereka tumpangi terjatuh dan korban tersungkur di jalan.
Dalam kondisi emosi dan dipengaruhi alkohol, pelaku kemudian mengambil wiper mobil bekas yang ditemukan di sekitar lokasi dan menusukkannya ke leher korban sebanyak satu kali. Akibat luka tusuk yang cukup dalam, korban meninggal dunia di tempat kejadian.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk wiper mobil yang digunakan dalam aksi tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, motif pembunuhan diduga dipicu emosi sesaat setelah terjadi cekcok antara pelaku dan korban. Keduanya diketahui merupakan teman yang kerap bergaul bersama dan sebelumnya tidak memiliki persoalan pribadi.
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Red)










