Eks Polisi Tersangka Pembunuhan Mahasiswi ULM Jalani Sidang Perdana

Bagikan

KALIMANTANDIGITAL.COM, BANJARMASIN — Sidang perdana kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat, Zahra Dilla, mulai digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa pagi, dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Muhammad Seili.

Persidangan berlangsung dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Dalam sidang tersebut, terdakwa yang merupakan mantan anggota polisi mengakui seluruh perbuatannya di hadapan majelis hakim.

Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Syamsul Ariffin. Dalam dakwaannya, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pembunuhan.

Pada dakwaan kesatu primer, terdakwa disangkakan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kemudian, pada dakwaan subsidair, terdakwa dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Lebih lanjut, dalam dakwaan lebih subsidair, terdakwa dikenakan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, jaksa juga mengajukan dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Atas perbuatannya, terdakwa terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Dalam uraian dakwaan, jaksa menyebutkan bahwa terdakwa secara sadar dan terencana melakukan perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban. Terdakwa pun tidak membantah seluruh dakwaan yang dibacakan dan mengakui perbuatannya di persidangan.

Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.

Kasus ini bermula dari penemuan jasad korban, Zahra Dilla (20), di dalam gorong-gorong di depan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam (STIHSA) Banjarmasin. Kurang dari 24 jam setelah penemuan tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan tersangka.

Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka memiliki hubungan pribadi dengan korban. Motif pembunuhan diduga karena tersangka takut hubungan tersebut terbongkar.

Selain menjalani proses pidana, terdakwa juga telah menjalani sidang etik kepolisian dan dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). (Dy)