Kanwil Ditjenpas Kalsel Komitmen Wujudkan Pemasyarakatan Bersih dari Praktik Penyimpangan di Dalam Lapas dan Rutan

Bagikan

KALIMANTANDIGITAL.COM, BANJARMASIN – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan menegaskan komitmennya dalam mendukung Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Kalimantan Selatan.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Selatan, Mulyadi, menegaskan bahwa pemberantasan peredaran gelap narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) bukan sekadar slogan, melainkan komitmen nyata yang diwujudkan melalui tindakan langsung di lapangan.

“Kami tegaskan, tidak ada ruang untuk narkoba di dalam Lapas dan Rutan. Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan berkomitmen penuh menjalankan P4GN secara konsisten melalui razia rutin, pengawasan, serta pembinaan berkelanjutan. Ini bentuk keseriusan kami menjaga marwah Pemasyarakatan,” tegas Mulyadi, Jumat (6/2).

Sebagai bentuk implementasi komitmen tersebut, Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan secara rutin melaksanakan razia kamar hunian, baik secara berkala maupun insidentil. Kegiatan ini tidak hanya melibatkan unsur pengamanan internal, tetapi juga bersinergi dengan aparat penegak hukum dari TNI/Polri serta Badan Narkotika Nasional (BNN) tingkat kabupaten/kota hingga provinsi. Selain razia, pemeriksaan urin terhadap warga binaan juga dilakukan sebagai langkah deteksi dini penyalahgunaan narkotika.

Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan juga memastikan penegakan aturan secara tegas untuk menghapus praktik-praktik penyimpangan di dalam Lapas dan Rutan, termasuk praktik jual beli kamar hunian.

“Kami memastikan tidak ada jual beli kamar hunian. Distribusi kamar hunian sudah tersistem dalam aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dan dapat dipantau langsung oleh pusat. Dengan sistem ini, proses penempatan warga binaan menjadi transparan, akuntabel, dan terhindar dari intervensi. Ini salah satu bentuk kontrol untuk mencegah praktik jual beli kamar. Kami ingin sistem berjalan bersih dan profesional,” lanjut Mulyadi.

Dalam upaya menjaga integritas institusi, Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan juga bersikap tegas terhadap oknum petugas yang terbukti melakukan pelanggaran. Tercatat, dua orang petugas yang terlibat pelanggaran telah diberikan pembinaan mental terpadu di Pulau Nusakambangan.
Mulyadi menegaskan pihaknya tidak akan ragu menyerahkan petugas yang terindikasi atau terbukti melakukan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.

“Bagi siapa pun yang melanggar, termasuk petugas, kami tindak tegas. Yang perlu pembinaan, kami bina. Yang sudah masuk ranah pidana, langsung kami serahkan kepada pihak berwajib. Ini bentuk komitmen kami terhadap prinsip zero tolerance,” ujarnya.

Selain penegakan dan pengamanan, upaya P4GN juga diperkuat melalui strategi pembinaan warga binaan, baik dari sisi kepribadian maupun kemandirian. Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan mendorong seluruh UPT Pemasyarakatan untuk mengoptimalkan program pembinaan produktif sebagai langkah preventif agar warga binaan tidak terjerumus dalam perilaku negatif.

Program pembinaan tersebut meliputi kegiatan keagamaan, konseling, pembinaan mental, serta berbagai pelatihan kerja seperti pertukangan, kerajinan tangan, pertanian, perkebunan, hingga pengolahan produk UMKM hasil karya warga binaan. Program ini diharapkan mampu menciptakan warga binaan yang siap kembali ke masyarakat dengan bekal keterampilan dan perubahan perilaku yang lebih baik.

Langkah tersebut juga sejalan dengan arah kebijakan nasional dalam mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto serta Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.

“Kami ingin memastikan bahwa Pemasyarakatan di Kalimantan Selatan benar-benar bersih dan aman untuk pelaksanaan pembinaan. P4GN bukan hanya tugas pengamanan, tetapi tanggung jawab bersama untuk menjaga lembaga ini tetap bermartabat dan dipercaya masyarakat,” pungkas Mulyadi.

Kanwil Ditjenpas Kalsel juga menegaskan Pemasyarakatan bersih dan buka ruang pelaporan praktik penyimpangan. (Red)