Bank Kalsel Catat 30 Kasus Penipuan Mengatasnamakan Coretax Pajak, Nasabah Diminta Waspada

Bagikan

KALIMANTANDIGITAL.COM, BANJARMASIN – Bank Kalsel mencatat lonjakan laporan penipuan yang mengatasnamakan Coretax Pajak. Sepanjang Desember 2025 hingga Januari 2026, tercatat 30 pengaduan dari nasabah, dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Berdasarkan data Bank Kalsel, pada Desember 2025 terdapat 11 pengaduan, yang meningkat menjadi 19 kasus pada Januari 2026. Selain modus Coretax Pajak, laporan juga mencakup dugaan penipuan yang mengatasnamakan Taspen dan Dukcapil, meski jumlahnya lebih sedikit.

Direktur Utama Bank Kalsel, Fachrudin, mengimbau nasabah untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya terhadap pesan atau komunikasi yang mengaku dari instansi resmi. “Kalau ada email, SMS, atau WhatsApp yang mengatasnamakan pihak tertentu, sebaiknya diabaikan,” ujarnya.

Fachrudin menjelaskan, para pelaku penipuan kini semakin canggih dan menyesuaikan modus dengan situasi masyarakat. Contohnya, saat periode pelaporan pajak, penipuan terkait pajak banyak bermunculan.

Hal senada disampaikan Andika dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Selatan. Ia menekankan agar masyarakat tidak memberikan data pribadi atau melakukan transfer uang atas permintaan yang mencurigakan, termasuk biaya materai kecil seperti Rp10 ribu, karena hal ini dapat dimanfaatkan untuk menguras rekening nasabah.

Bank Kalsel menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan edukasi keamanan digital bagi nasabah, agar risiko penipuan dapat diminimalkan dan masyarakat tetap terlindungi dari kerugian finansial. (BK/Red)