OJK Tetapkan Bank Kalsel sebagai Bank Devisa, Siapkan Masa Transisi Operasional

Bagikan

KALIMANTANDIGITAL.COM, BANJARMASIN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Selatan secara resmi menetapkan Bank Kalsel sebagai Bank Devisa. Penetapan ini diharapkan mampu memperkuat kontribusi bank pembangunan daerah dalam mendukung transaksi perdagangan internasional serta pertumbuhan ekonomi nasional.

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Banjarmasin, Jumat, OJK menyampaikan bahwa status Bank Devisa tersebut telah berlaku efektif sejak 31 Desember 2025. Meski demikian, Bank Kalsel masih diberikan waktu untuk menyempurnakan kesiapan teknis sebelum menjalankan seluruh layanan devisa secara penuh.

Kepala OJK Provinsi Kalimantan Selatan, Agus Maiyo, menyebutkan bahwa pihaknya memberikan masa transisi guna memastikan implementasi kebijakan berjalan aman dan terkelola dengan baik.

“Kami memberikan waktu sekitar tiga hingga enam bulan untuk penyelesaian persiapan teknis agar operasional Bank Devisa dapat berjalan optimal tanpa menimbulkan risiko baru,” ujar Agus Maiyo saat memberikan keterangan di Yogyakarta, Selasa (13/1).

Menurut Agus, percepatan persiapan menjadi penting mengingat tingginya kebutuhan layanan transaksi valuta asing dari pelaku usaha di Kalimantan Selatan. Sejumlah pengusaha dan industri berskala besar disebut telah menyatakan kesiapan untuk bermitra dengan Bank Kalsel dalam pengelolaan transaksi devisa.

Berdasarkan kajian yang dilakukan OJK bersama konsultan, potensi nilai transaksi devisa yang dapat dikelola Bank Kalsel diperkirakan mencapai hingga Rp400 triliun. Angka tersebut dinilai mencerminkan besarnya peluang bisnis yang dapat dikembangkan seiring dengan status baru Bank Kalsel sebagai Bank Devisa.

Agus juga menyinggung kebijakan pemerintah terkait devisa hasil sumber daya alam (DHE SDA) yang mewajibkan seluruh hasil ekspor dalam bentuk devisa dikelola di dalam negeri sebesar 100 persen dan ditahan selama minimal tiga bulan.

“Ketentuan ini menjadi peluang bagi perbankan, termasuk Bank Kalsel, untuk menghadirkan produk dan skema pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan eksportir,” jelasnya.

Salah satu skema yang berpotensi dikembangkan adalah pembiayaan back-to-back loan, di mana eksportir tetap dapat memperoleh kredit dengan jaminan dana devisa yang sedang ditahan sesuai ketentuan. Skema ini diharapkan mampu menjaga likuiditas pelaku usaha tanpa melanggar regulasi yang berlaku.

Dengan berbagai potensi tersebut, OJK menilai penunjukan Bank Kalsel sebagai Bank Devisa dapat menjadi momentum strategis untuk memperluas layanan perbankan daerah sekaligus mendorong optimalisasi transaksi devisa di Kalimantan Selatan. (BK/Red)