KALIMANTANDIGITAL.COM, BANJARBARU — Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 menjadi Rp3.725.000 per bulan. Angka tersebut meningkat 6,54 persen dibandingkan UMP 2025 yang berada di level Rp3.496.194.
Penetapan UMP 2026 beserta Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dituangkan dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin yang ditandatangani pada 23 Desember 2025 dan diumumkan kepada publik melalui konferensi pers di Banjarbaru, Rabu (24/12).

Gubernur Muhidin menyampaikan bahwa kenaikan upah minimum merupakan hasil kesepakatan bersama Dewan Pengupahan Provinsi Kalsel yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, dan akademisi.
“Keputusan ini diambil melalui musyawarah dan mufakat dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Muhidin.
Selain UMP, Pemprov Kalsel juga menetapkan besaran UMSP 2026 untuk enam sektor usaha. Sektor pertambangan batubara (KBLI 05100) menjadi sektor dengan upah tertinggi, yakni Rp3.770.000 per bulan. Disusul sektor pembangkit, transmisi, dan penjualan tenaga listrik sebesar Rp3.759.000.
Sementara itu, sektor perkebunan kelapa sawit dan industri minyak kelapa sawit (CPO) masing-masing ditetapkan sebesar Rp3.730.000 per bulan. Adapun sektor perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas serta industri kayu lapis sama-sama ditetapkan sebesar Rp3.728.000.
Muhidin menegaskan bahwa UMP dan UMSP berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Untuk pekerja yang telah bekerja satu tahun atau lebih, perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah sesuai ketentuan.
Ia juga mengingatkan seluruh perusahaan di Kalimantan Selatan agar tidak membayar upah di bawah standar yang telah ditetapkan. Perusahaan yang sebelumnya telah memberikan upah di atas UMP dan UMSP dilarang menurunkan besaran upah pekerja.
“Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 mengenai pengupahan,” katanya.
Keputusan Gubernur tersebut berlaku sejak tanggal penetapan dan akan mulai diterapkan secara efektif pada 1 Januari 2026.
Pemerintah daerah berharap kenaikan upah minimum ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim usaha dan pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Selatan. (Dy)










